Ragam
Dirut TvONE Ardie Bakrie Hadapi Vonis Perkara Narkoba
Vonis Perkara Narkoba Ardie Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto
Pantausidang, Jakarta – Pengusaha pewaris Grup Bakrie Ardiansyah Bakrie beserta istri dan Sopirnya, Nia Ramadhani serta Zen Vivanto akan menghadapi vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Muhammad Damis mengagendakan pembacaan putusan Hakim terhadap Dirut Tvone tersebut terkait perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu.
Sidang digelar diruang utama Hatta Ali di gedung pengadilan negeri Jakarta pusat jalan bungur raya Kemayoran Jakarta pusat.
Seperti biasa sidang digelar secara Luring ataupun daring melalui channel YouTube pengadilan negeri Jakarta pusat.
Direktur Utama Tvone Ardie Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani di tuntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan Di RS Ketergantungan Obat di Cibubur Jakarta timur.
Selain itu hukuman rehabilitasi selama 12 bulan juga di ajukan jaksa untuk supir Nia yang bernama Zen Vivanto.
Dalam pembacaan tuntutan jaksa Nurwinardi DKK menilai ketiga terdakwa terbukti menggunakan serta menyalahgunakan Narkotika golongan satu atau Sabu.
Sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login