Connect with us

Ragam

Dirut TVone Ardiansyah Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani dituntut hukuman, rehabilitasi di RSKO 12 bulan

Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan

Pantausidang, Jakarta– 3 terdakwa Penyalahgunaan Norkotika Pengusaha Direktur Utama TV one dan Istrinya Artis Nia Ramadhani beserta Supir Zen Vivanto masing masing dituntut 12 bulan rehabilitasi oleh Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 23 Desember 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tiga terdakwa Artis Nia Ramadhani bersama suaminya Ardie Bakrie, serta sopir pribadi Zen Vivanto dengan hukuman rehabilitasi selama 12 bulan atau satu tahun, atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu.

“Menempatkan terdakwa satu, Zen Vivanto, dua Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, dan tiga Anindra Ardiansyah Bakrie pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat RSKO Cibubur, Jakarta Timur, secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan,” ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, hari ini Kamis, 23 Desember 2021.


Jaksa meminta kepada majelis hakim untuk menghukum ketiga terdakwa itu untuk menjalani rehabilitasi selama 12 bulan, karena dianggap telah terbukti bersalah turut mengkonsumsi narkotika metamfetamina alias sabu-sabu.


“Barang bukti terbukti jenis metamfetamina, bahwa dengan demikian unsur penyalahgunaan telah terpenuhi. Kami yakin Terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan,” ujar jaksa.


Jaksa Penuntut Umum menyakini jika Nia, Ardie bersama Zen sebagaimana dakwaan terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


Dalam mengambil tuntutan, jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, yaitu, para terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.


Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Perbuatan terdakwa 2 (Nia Ramadhani) dan 3 (Ardie Bakrie) tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat,” tegas jaksa.

Atas tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan waktu kepada para terdakwa untuk mengajukan nota surat pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan jaksa tersebut.

Tidak menyangka direhap setahun

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Artis Nia Ramadhani tidak menyangka dan kaget atas surat tuntutan 12 bulan atau 1 tahun yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dirinya dan suaminya Ardi Bakrie serta supirnya Zen Vivanto untuk menjalani rehabilitasi atas perkara dugaan pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu.

“Hari ini walaupun kami sangat kaget dengan tuntutannya,” kata Nia usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, kepada wartawan yang diikuti oleh Betawipos.com, Kamis, 23 Desember 2021.

Atas tuntutan jaksa tersebut, Nia menyatakan akan melayangkan surat keringan dalam nota pembelaan atau pleidoi dengan merujuk pada asesmen terpadu Badan Narkotika Nasional (BNN) sambil terisak tangis.

“BNN kami dirujuk 3 bulan rehabilitasi, tapi barusan kami dengar tuntutannya katanya 12 bulan. Saya nggak tahu atas dasar apa itu,” jelas Nia sambil menangis.

Nia Ramadhani berharap, nantinya putusan majelis hakim terhadap dirinya bisa lebih ringan dengan menjatuhi hukuman rehabilitasi yang lebih ringan dari 12 bulan, sebagaimana tuntutan tersebut.

“Saya Cuma berharap mudah-mudahan putusannya minggu depan, dua minggu lagi kami bisa diperlakukan seperti yang lain juga,” ujar Nia.

“Kami bisa mendapatkan keadilan juga, karena saya nggak tahu atas dasar apa perbedaaan itu dari BNN 3 bulan tiba-tiba dituntut 12 bulan. Mohon doanya dari teman-teman semuanya,” sambung Istri Pengusaha Ardi Bakrie.

Sementara itu, Pengusaha sekaligus suami Nia Ramadhani, Ardie Bakrie yang berdiri disamping istrinya itu mengatakan, akan melayangkan surat Pleidoi secara tertulis atas tuntutan 12 bulan menjalani rehabilitasi.

“Dan minggu depan insyallah kita akan melakukan pembelaan tertulis,” ucap Ardie. ***

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com