Connect with us

Ragam

Dirut TvONE Ardie Bakrie Hadapi Vonis Perkara Narkoba

Vonis Perkara Narkoba Ardie Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto

Pantausidang, Jakarta – Pengusaha pewaris Grup Bakrie Ardiansyah Bakrie beserta istri dan Sopirnya, Nia Ramadhani serta Zen Vivanto akan menghadapi vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sidang yang dipimpin Muhammad Damis mengagendakan pembacaan putusan Hakim terhadap Dirut Tvone tersebut terkait perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu.

Sidang digelar diruang utama Hatta Ali di gedung pengadilan negeri Jakarta pusat jalan bungur raya Kemayoran Jakarta pusat.

Seperti biasa sidang digelar secara Luring ataupun daring melalui channel YouTube pengadilan negeri Jakarta pusat.

Direktur Utama Tvone Ardie Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani di tuntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan Di RS Ketergantungan Obat di Cibubur Jakarta timur.

Selain itu hukuman rehabilitasi selama 12 bulan juga di ajukan jaksa untuk supir Nia yang bernama Zen Vivanto.

Dalam pembacaan tuntutan jaksa Nurwinardi DKK menilai ketiga terdakwa terbukti menggunakan serta menyalahgunakan Narkotika golongan satu atau Sabu.

Sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Red

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami