Ragam
Dirut TvONE Ardie Bakrie Hadapi Vonis Perkara Narkoba
Vonis Perkara Narkoba Ardie Bakrie, Nia Ramadhani dan Zen Vivanto
Pantausidang, Jakarta – Pengusaha pewaris Grup Bakrie Ardiansyah Bakrie beserta istri dan Sopirnya, Nia Ramadhani serta Zen Vivanto akan menghadapi vonis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang yang dipimpin Muhammad Damis mengagendakan pembacaan putusan Hakim terhadap Dirut Tvone tersebut terkait perkara dugaan penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis sabu.
Sidang digelar diruang utama Hatta Ali di gedung pengadilan negeri Jakarta pusat jalan bungur raya Kemayoran Jakarta pusat.
Seperti biasa sidang digelar secara Luring ataupun daring melalui channel YouTube pengadilan negeri Jakarta pusat.
Direktur Utama Tvone Ardie Bakrie dan Istrinya Nia Ramadhani di tuntut hukuman rehabilitasi selama 12 bulan Di RS Ketergantungan Obat di Cibubur Jakarta timur.
Selain itu hukuman rehabilitasi selama 12 bulan juga di ajukan jaksa untuk supir Nia yang bernama Zen Vivanto.
Dalam pembacaan tuntutan jaksa Nurwinardi DKK menilai ketiga terdakwa terbukti menggunakan serta menyalahgunakan Narkotika golongan satu atau Sabu.
Sesuai dengan dakwaan melanggar pasal 127 UU no 35 tahun 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun pidana penjara. Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login