Banding
Wa Ode Nur Zainab Nyatakan Banding Atas Vonis 1 Tahun Penjara Kliennya
Ardie Bakrie banding atas vonis 1 tahun perkara narkoba

Pantausidang, Jakarta– Penasihat hukum terdakwa Ramadhania Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani, Anindya Ardiansyah Bakrie dan Zen Vitanto, Wa Ode Nur Zainab menyatakan banding atas vonis pidana penjara 1 tahun oleh majelis hakim terhadap kliennya.
Hal itu disampaikan oleh Nur Zainab usai persidangan, ia menilai putusan hakim kontradiktif dengan fakta persidangan.
“Karena mengajukan upaya hukum banding. Putusan majelis hakim tadi belum bisa dieksekusi belum inkracht. Jadi putusan hakim belum bisa dieksekusi, kita menghormati putusan hakim. Disisi lain kita menghormati keputusan dari Pak Ardi, Bu Nia dan Pak Ivan untuk mencari keadilan,” ucap Nur Zainab kepada para wartawan di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diikuti oleh pantausidang, Selasa, 11 Januari 2022.
Menurut Nur Zainab, sebelumnya putusan hakim adalah satu tahun penjara dalam hal ini jelas menurutnya sebagai penasihat hukum dan juga rekan-rekan journalist melihat sendiri perjalanan persidangan dari penuntut umum, bahwa jelas mereka ini korban penyalahgunaan narkoba, dan pemakaian sudah berulang kali.
“Setidak-tidaknya dari bulan April dan ada ketergantungan secara psikis dan juga fisik. Jadi secara UU wajib direhabilitasi. Tetapi kemudian hakim berpendapat lain. Kami menghormati apapun keputusan hakim kami menghormati. Tetapi disisi lain ada hak dari terdakwa untuk mengajukan upaya hukum, dalam hal ini mengajukan upaya hukum banding,” tutur Nur Zainab.
Nur Zainab juga menjelaskan, bahwa mereka adalah korban penyalahgunaan narkotika. Fakta di persidangan jelas. Hasil daripada TAT tim asesmen terpadu yang dilakukan tim BNN DKI Jakarta di bulan September 2021, yang mana sebelumnya di bulan Juli 2021 itu juga ada hasil asesmen dari BNN RI yang menyatakan mereka direhabilitasi.
“Oke, mereka harus direhabilitasi. Jadi ketika hakim memutuskan mereka tidak direhabilitasi ini kontradiktif dengan fakta persidangan,” jelas Nur Zainab.
Nur Zainab mengatakan, ada 2 dokumen penting yang diterbitkan negara, pertama dokumen hasil BNN RI kedua BNN DKI Jakarta.
“Ini fakta hukum sangat kuat yang harus dipatuhi majelis hakim,” kata dia.
Nur Zainab menerangkan apakah ada kekecewaan dari vonis pidana tersebut, menurutnya bisa dilihat dari fakta hukum dipersidangan seperti apa.
“Secara hukum bahwa tidak sesuai dengan fakta hukum,” pungkas Nur Zainab.
Sebelumnya majelis hakim menjatuhkan vonis pidana 1 tahun penjara terhadap Ramadhani Ardiansyah Bakrie alias Nia Ramadhani beserta suaminya, Anindra Ardiansyah Bakrie alias Ardie Bakrie dan sopirnya Zen Vivanto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa l Zen Vitanto, terdakwa ll Rahmadiana Ardiansyah Bakrie, terdakwa lll Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penjatuhan vonis pidana penjara itu, dinilai hakim karena para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan l.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan narkotika golongan pertama bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” tutur Damis.
Hakim menilai ketiganya merupakan pengguna yang secara sadar mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.
Hakim tidak sependapat terhadap penilaian jaksa dan pengacara bahwa mereka merupakan pecandu dan korban narkoba yang mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial
Dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa meminta terhadap ketiga terdakwa untuk menjalani rehabilitasi di Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta Timur.
Ketiga terdakwa itu diminta menjalani rehabilitasi secara rawat inap masing-masing selama 12 bulan oleh Jaksa.
Atas vonis tersebut maka nota pembelaan atau pleidoi ketiganya tidak dapat terima. Dalam pledoinya itu, ketiganya meminta pemangkasan tuntutan hukuman rehabilitasi menjadi enam bulan. Kemudian mereka juga meminta untuk rehabilitasi tetap dilakukan di Balai Rehabilitasi Fan Campus, Bogor, Jawa Barat.
Awal perkara terjadi ketika Nia menyuruh Zen untuk membelikan narkotika jenis sabu senilai Rp1,7 juta pada 6 Juli 2021. Nia, Ardi, dan Zen menggunakan sabu itu secara bersama-sama menggunakan alat hisap narkotika berupa bong pada 7 Juli 2021.
Nia dan Zen ditangkap oleh petugas dari Polres Jakarta Pusat. Lalu, Ardi menyerahkan diri ke Polres Jakarta Pusat.
Setelah pemeriksaan urine, Nia, Ardi, dan Zen terbukti positif metamfetamina. Ketiganya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.***
Banding
Jaksa Ikut Banding Atas Perkara Ferdy Sambo Cs.

Pantausidang, Jakarta – Para terdakwa perkara dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, mengajukan banding kepengadilan tinggi DKI. Mereka adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo.
Menanggapi Hal tersebut Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan agar tidak kehilangan hak atas perkara nya, tim jaksa penuntut umum juga mengajukan banding.
“Adapun upaya hukum Banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya,” ujarnya.
Banding
Dugaan Kriminalisasi Pengacara Andy Tediarjo Adukan Ke PT DKI, Tuntut Keadilan

Pantausidang, Jakarta- Proses hukum yang terjadi dalam gugatan laporan palsu yang dilakukan Juanda terhadap pamannya Andy Tediardjo The, dinilai tidak memberi rasa keadilan. Bahkan, ada kesan terjadi penyimpangan hukum, mengingat gegara laporan palsu Juanda, Sang Paman harus dikerangkeng selama 35 hari.
Merasa tidak puas dengan putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara nomor 245/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL, kuasa hukum Andy Tediardjo pun menyurati Kepala Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, memohon keadilan.
“Kami menilai telah terjadi penyimpangan-penyimpangan selama proses hukum terhadap terdakwa Juanda yang jelas-jelas telah diputus bersalah oleh Hakim di PN Jaksel,” kata kuasa hukum Andy Tediardjo dari Kantor Hukum LSS & Partners ART, dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Banding
Jaksa Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat.
Jampidsus perintahkan Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding atas Vonis Nihil Heru Hidayat. Jaksa sebelumnya ajukan Hukuman Mati

Pantausidang, Jakarta– Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Ardiansyah langsung memerintahkan Penuntut Umum untuk Banding, terkait perkara dugaan Korupsi Asuransi Jiwasraya dengan Terdakwa Heru Hidayat, Selasa 18 Januari 2022.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan kapuspenkum kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, upaya hukum banding dilakukan atas Vonis Nihil kepada Presiden PT Trada Alam Minera tersebut.
Ada 3 alasan mengapa Jaksa diminta Bandung ke Pengadilan Tinggi DKI, yaitu:
1.Putusan Majelis Hakim tidak berpihak dan telah mengingkari rasa keadilan masyarakat yang telah ditimbulkan oleh Terdakwa dengan kerugian negara yang begitu besar sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) yang seharusnya bisa dimanfaatkan bagi kepentingan bangsa dan negara, dimana putusan sebelumnya pada PT. Asuransi Jiwasraya, Terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup sementara dalam perkara PT. ASABRI yang menimbulkan kerugian negara yang lebih besar, Terdakwa tidak divonis pidana penjara.
2.Apabila Terdakwa dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan Terdakwa mendapatkan potongan hukuman, maka Terdakwa yang telah merugikan negara sekitar Rp. 39,5 Triliun (dengan rincian kerugian PT. Asuransi Jiwasraya sebesar Rp16,7 Triliun dan kerugian PT. ASABRI sebesar Rp 22,78 Triliun) akan mendapatkan hukuman yang sangat ringan dan putusan tersebut telah melukai hati masyarakat Indonesia.
3. Bahwa pertimbangan Hakim dalam perkara PT. Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara sebesar Rp16,7 Triliun dihukum seumur hidup sedangkan dalam perkara PT. Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp22,78 Triliun tidak dihukum,
Artinya Majelis Hakim tidak konsisten dalam pertimbangan hakim terhadap Terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi namun tidak diikuti dengan menjatuhkan pidana penjara*** Red
You must be logged in to post a comment Login