Vonis
Dugaan Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Andi Merya Mantan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Senen 5 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Soeparman Nyompa pada amarnya.
Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menilai Andi Merya telah terbukti bersalah melanggar seluruh unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan3 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi3 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi2 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login