Vonis
Dugaan Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Andi Merya Mantan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Senen 5 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Soeparman Nyompa pada amarnya.
Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menilai Andi Merya telah terbukti bersalah melanggar seluruh unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Internasional4 minggu agoKorelasi Pertemuan Komjak dan Jiangsu High People’s Court untuk Integritas Peradilan
-
Tuntutan4 minggu agoBos Paramitra Mulia Langgeng Anak Usaha Sungaibudi Grup (BUDI) Penyuap Dirut Inhutani V Dituntut 3,4 Tahun Penjara
-
Dakwaan3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Nasional4 minggu agoGuru Besar UIN Cirebon Dorong Revisi UU Kepolisian Sebelum Terbitkan PP ASN–Polri


You must be logged in to post a comment Login