Connect with us

Vonis

Dugaan Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun

Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Andi Merya Mantan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Senen 5 Desember 2022.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Soeparman Nyompa pada amarnya.

Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menilai Andi Merya telah terbukti bersalah melanggar seluruh unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum KPK.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami