Vonis
Dugaan Korupsi Dana PEN, Mantan Bupati Kolaka Timur Andi Merya Divonis 3,5 Tahun
Pantausidang, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, akhirnya menjatuhkan hukuman 3 tahun 6 bulan kepada Andi Merya Mantan Bupati Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Senen 5 Desember 2022.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Soeparman Nyompa pada amarnya.
Majelis Hakim Tipikor dalam pertimbangannya menilai Andi Merya telah terbukti bersalah melanggar seluruh unsur yang didakwakan Jaksa penuntut umum KPK.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Banding4 minggu agoKPK Banding Vonis Abdul Wahid Cs di Perkara Korupsi Pemprov Riau
-
Tersangka3 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Rilis4 minggu agoLaporan Lama Tak Kunjung Ditindaklanjuti, IPW Kembali Adukan Kombes IAH ke Propam Polri
-
Banding4 minggu agoKuasa Hukum Minta Pengadilan Tinggi Periksa Ulang Saksi dan Ahli di Sidang Banding Nadiem Makarim


You must be logged in to post a comment Login