Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Resmi Tahan Bupati Labuhanbatu Sumut
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Erik dan Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain empat orang tersebut, KPK juga telah mengamankan 6 orang dalam kasus tersebut. Sehingga jumlah yang diamankan dalam operasi senyap itu berjumlah 10 orang.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan menaikkan ke tahap penyidikan, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka.
Enam orang tersebut adalah Hendra Efendi Hutajulu selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Maharani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu.
Kemudian, Agus Kaspohardi sebagai swasta, Susi Susanti selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara sebagai Staf RSR, dan Triyono sebagai swasta.
Meski demikian, Ghufron mengaku pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus Rasuah tersebut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan4 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi4 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan3 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

