Tersangka
Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, KPK Resmi Tahan Bupati Labuhanbatu Sumut
Sebagai pemberi suap, Effendi dan Fajar diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai penerima suap, Erik dan Rudi diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain empat orang tersebut, KPK juga telah mengamankan 6 orang dalam kasus tersebut. Sehingga jumlah yang diamankan dalam operasi senyap itu berjumlah 10 orang.
Namun, setelah melakukan pemeriksaan dan menaikkan ke tahap penyidikan, KPK hanya menetapkan empat orang tersangka.
Enam orang tersebut adalah Hendra Efendi Hutajulu selaku Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu, Maharani, selaku Kepala Dinas Kesehatan Labuhan Batu.
Kemudian, Agus Kaspohardi sebagai swasta, Susi Susanti selaku ASN Pemkab Labuhanbatu, Elviani Batubara sebagai Staf RSR, dan Triyono sebagai swasta.
Meski demikian, Ghufron mengaku pihaknya akan terus mendalami dan mengembangkan kasus Rasuah tersebut. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Justitia4 minggu agoKubu Gus Yaqut Meradang, KPK Kian Percaya Diri
-
OTT4 minggu agoKPK Tahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam Kasus Dugaan Pemerasan
-
Nasional4 minggu agoSuasana Keseharian PN Jakpus di tengah Upaya Mencari Keadilan
-
Laporan4 minggu agoLPSK Beri Perlindungan Darurat Aktivis KontraS

