Ragam
Edy Mulyadi Sangkal Tudingan Hina Kalimantan Tempat Jin Buang Anak
Menurut Edy Mulyadi, saksi Febriansyah sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait jin buang anak tetapi hanya merasa tersinggung
Pantausidang, Jakarta – Terdakwa Penyebaran berita yang membuat keonaran di masyarakat, Edy Mulyadi menyangkal tudingan bahwa dirinya menghina Kalimantan dengan menyebutkan kalimantan adalah tempat jin buang anak.
“Merasa tersinggung dan sebagainya. Karena saya dituduh menghina Kalimantan. Saya tidak menghina Kalimantan, saya tidak pernah menyebut Kalimantan tempat jin buang anak,” sebut Edy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (19/7/2022).
Menurut Edy Mulyadi, saksi Febriansyah sebenarnya tidak mempermasalahkan terkait jin buang anak tetapi hanya merasa tersinggung.
Pada perkara ini, Edy didakwa menyebut mengenai lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur sebagai tempat jin buang anak.
Dalam persidangan, Edy menyebutkan bahwa keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) aneh. Saksi tersebut adalah pengurus wilayah Jakarta Raya Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (Semmi), Febriansyah Putra.
“Saya ulang lagi untuk kesekian kalinya, saksi agak aneh,” kata Edy.
Sementara itu, Febriansyah mengaku bahwa jin buang anak merupakan istilah. Namun dia tetap melaporkan Edy ke Bareskrim Polri sebagai rasa persaudaraan bagi pihak yang merasa tidak nyaman dengan aksi Edy.
“Buat saya persaudaraan. Iya bagi saya (hanya istilah),” jelas Febriansyah.
Menurut Febriansyah, dari berbagai pernyataan Edy tidak dapat dibenarkan. Contohnya, tudingan Edy soal proyek IKN yang dibangun oleh pengembang dari Tiongkok.
Saat dikonfirmasi terkait berita acara pemeriksaan (BAP), Febriansyah menyebut bahwa tidak benar IKN dibangun dari pengembang Tiongkok. Menurutnya, IKN bisa dibangun dengan mengandalkan BUMN.
“Kan BUMN masih ada Wika, yang punya kapasitas perusahaan. BUMN kapasitasnya masih mumpuni,” ujar dia.
Edy Mulyadi yang didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.
Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.
Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.
Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’ dan ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN’.
Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. ***Muhammad Shiddiq
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora