Connect with us

Ahli

Penolakan Edy Mulyadi Terhadap IKN Kalimantan adalah Haknya, Tapi Tak Tepat 

Pantausidang, JakartaSaksi ahli linguistik forensik Prof Dr Andika Dutha Bachari mengatakan penolakan Edy Mulyadi terhadap Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur merupakan haknya.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Namun cara penyampaian pesannya tidak tepat, dan menyinggung berbagai pihak dalam persidangan penyebaran berita yang membuat keonaran di masyarakat terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Adeng Abdul Kohar dengan agenda keterangan Ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk dua  ahli Andika Dutha Bachari dan Ahli Bahasa Wahyu Wibowo.

“Bahwa dia menolak IKN itu hak, tapi cara menyampaikan pesannya tidak tepat karena menyinggung sana-sini,” ucap Andika Duta di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 26 Juli 2022.

Andika menegaskan, pernyataan Terdakwa Edy Mulyadi sangat buruk dan tidak sopan, karena terkesan kasar.

“Saya sangat menyayangkan dia sarkas. Sarkas itu kasar,” tegasnya.

Menurut Andika Dutha, jin buang anak secara makna itu negatif. Secara sosial itu dimaknai sebagai tempat orang menghilangkan jejak kejahatan. “Secara teori orang akan tersinggung,” tukasnya.

Edy Mulyadi didakwa menyebarkan berita yang membuat keonaran di masyarakat. Perbuatan itu terkait pernyataannya mengenai lokasi IKN Nusantara yang disebut sebagai tempat jin buang anak.

 

Perbuatan itu dilakukan Edy ketika menjadi pembicara dalam acara konferensi pers yang digelar LSM Koalisi Persaudaraan & Advokasi Umat (KPAU) di Hotel 101 Urban Thamrin, Jakarta Pusat. Dia juga menyebarkan sejumlah pernyataan kontroversial melalui akun YouTube miliknya ‘Bang Edy Channel’.

Beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran salah satunya berjudul ‘Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat’. Video tersebut terdapat pernyataan Edy menyebut ‘tempat jin buang anak’.

Terdapat sejumlah konten yang terkait menyiarkan berita atau bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat. Yakni, ‘Indonesia Dijarah, Rakyat Dipaksa Pasrah, Bersuara Risiko Penjara’ dan ‘Cuma Bancakan Oligarki Koalisi Masyrakat Tolak Pemindahan IKN’.

Edy didakwa dengan Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. Jaksa juga mendakwa dengan pasal alternatif yakni Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com