Connect with us

Pledoi

Teddy Rasa Tak Adil Tuntutan Jaksa, Genesius: Yakin Teddy Tjokrosaputro Bebas

Menanggapi tuntutan pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan uang Pengganti, saya merasa tidaklah adil dan sangatlah berart, dan tidak bisa dipahami

Pantausidang, Jakarta – Teddy Tjokrosaputro merasa tidak adil dan berat serta tidak memahami dirinya dituntut menikmati korupsi PT ASABRI Persero yang merugikan keuangan negara Rp22,7 Triliun, dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp20,8 miliar dan juga dituntut penjara selama 18 tahun.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

 

Hal itu disampaikan dalam persidangan dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan atau Pledoi terdakwa Teddy Tjokrosaputro yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ignatius Eko Purwanto.

 

“Menanggapi tuntutan pidana penjara dan denda, dan pidana tambahan uang Pengganti, saya merasa tidaklah adil dan sangatlah berarti, dan tidak bisa dipahami. Mengapa saya dianggap menikmati membayar uang pengganti sebesar Rp20, 8 miliar. Namun dituntut pidana penjara selama 18 tahun,” ucap Teddy di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Senin, (18/7/2022).

Menurut Teddy, tuntutan yang dilayangkan kepadanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) lebih besar daripada Terdakwa Asabri lainnya.

“Dimana tuntutan penjara ini adalah yang terlama dibandingkan terdakwa ASABRI lainnya,” lanjutnya.

Teddy berpendapat bahwa sesuai keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan dia tidak ada kaitannya dengan kasus Asabri.

“Yang jelas-jelas menyatakan bahwa saya tidak terkait kasus Asabri dan tidak kenalnya, dan tidak berhubungannya saya dengan semua Direksi, dan sama Asabri. Semua manager investasi dan semuanya sekuritas yang terlibat dalam transaksi saham dengan Asabri,” tuturnya.

Teddy meminta kepada majelis hakim agar mempertimbangkan nota pembelaan pledoinya tersebut untuk diberikan putusan yang adil.

“Mohon kiranya Majelis Hakim Yang Mulia menjadikan pertimbangan dan memberikan keputusan vonis yang seadil-adilnya,” pungkasnya.

Kuasa Hukum Teddy Tjokrosaputro, Genesius Anugerah mengungkapkan terkait nota pledoi kliennya itu, untuk mematahkan nilai surat tuntutan Jaksa terkait putar-putar uang maupun tindak pidana korupsi yang disangkakan pada Teddy Tjokrosaputro.

“Tapi tetap pada prinsipnya harapan kami, fakta tidak menunjukkan adanya keterkaitan Pak Teddy. Jadi udah layaknya Pak Teddy itu dilepas bebas murni, hanya itu saja tujuan kami,” kata Genesius kepada wartawan.

Genesius juga sangat yakin kalau Teddy Tjokrosaputro tidak bersalah dan yakin majelis hakim akan memvonis bebas.

“Ya yakin dong, karena memang saksi yang dibawa Jaksa juga menyatakan pak Teddy nomine. Putar-putar uang pun juga bukan pada periode pak Teddy menjabat sebagai Direktur atau pengurus,” tukasnya. ***Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com