Dakwaan
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Akui Beli Emas Rp9 Miliar
Eks Dirut Dapen Bukit Asam Zulheri bantah korupsi, tapi dia mengaku telah membelanjakan uang senilai Rp9 miliar untuk membeli emas

“Transaksi yang melanggar ketentuan OJK, termasuk praktik goreng-menggoreng saham, adalah tindak pidana dan dapat merugikan negara serta investor,” ujar ahli OJK dalam keterangannya.
Dakwaan Kerugian Negara Rp234,51 Miliar
Sebelumnya, jaksa mendakwa Zulheri telah merugikan negara sebesar Rp234,51 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana pensiun DPBA. Jaksa menilai Zulheri memanfaatkan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dan bekerja sama dengan lima terdakwa lainnya.
Kelima terdakwa tersebut adalah:
1. Muhammad Syafa’at – Mantan Direktur Investasi DPBA
2. Danny Boestamy – Komisaris PT Strategic Management Services
3. Angie Christina – Pemilik PT Millennium Capital Management
4. Romi Hafnur – Konsultan Keuangan PT Ratu Prabu Energy Tbk
5. Sutedy Alwan Anis – Broker saham
Menurut dakwaan, Zulheri dan Muhammad Syafa’at membeli saham berkode ARTI milik PT Ratu Prabu Energy Tbk tanpa melakukan analisis fundamental dan teknikal.
Keduanya tergiur janji imbal hasil dari Direktur Utama PT Ratu Prabu Energy, Burhanuddin Bur Maras, yang menjanjikan pembelian kembali saham dengan syarat tidak menjualnya dalam periode tertentu.
Namun, pembelian saham tersebut berisiko tinggi dan tidak mendatangkan keuntungan. Jaksa menduga Romi Hafnur melakukan manipulasi harga saham untuk mendongkrak nilai, namun upaya tersebut tidak memberikan hasil susuai harapan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
You must be logged in to post a comment Login