Saksi
Eks Sekda Kabupaten Cirebon Dipanggil KPK Soal Kasus Suap Izin PLTU II

Jakarta, pantausidang– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon Yayat Ruhyat (YR) sebagai saksi kasus dugaan suap izin pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Cirebon.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi YR sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon periode 2015-2018 terkait perizinan proyek PLTU II Cirebon. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (11/6/2025).
Budi belum membeberkan materi apa yang akan didalami tim penyidik kepada Yayat. Ia mengatakan, mantan Sekda Cirebon itu diperiksa di markas KPK.
Kasus suap izin PLTU II Cirebon merupakan pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Pada 15 November 2019 KPK menetapkan Manajer Utama Hyundai Engineering and Construction Herry Jung, dan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia Sutikno sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Lembaga antirasuah menjelaskan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap senilai Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon periode 2014-2019 Sunjaya Purwadi Sastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana (CEPR) membangun PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Sementara itu, tersangka Sutikno memberi suap senilai Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT Kings Property Indonesia. *** (AAY)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan4 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar
-
Dakwaan4 minggu ago
Lagi, Seorang Pejabat Bank BRI Cabang Tanah Abang Didakwa Korupsi Rp17,2 Miliar