Gugatan
Gugat KPK, Mentan SYL Ajukan Praperadilan

Pertama, jual beli jabatan dengan pemerasan. Kedua, penerimaan gratifikasi. Ketiga, tindak pidana pencucian uang (TPPU). *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.