Connect with us

Dakwaan

Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Didakwa Terima Suap 20 Ribu Dolar Singapura

Published

on

Pn Bandung - Sumber Foto : cidaymansur

Jakarta, pantausidang –  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat menggelar sidang perdana terhadap Hakim Agung non-aktif Gazalba Saleh.

Dalam persidangan itu, Gazalba didakwa menerima uang sebanyak 20 dolar Singapura untuk mengurusi perkara kasasi pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Uang yang berasal dari penggugat Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini diberikan pengacara mereka Yosef Parera dan Eko Suparno kepada Desy Yustria sebesar 110 ribu dolar Singapura. Desy Yustria kemudian memberikan uang kepada Nurmanto Akmal sebesar 95 ribu dolar Singapura. Sebanyak 10 ribu dolar Singapura diberikan kepada Desy Yustria untuk pengurusan perkara.

Selanjutnya, uang 55 ribu dolar Singapura diberikan kepada Redhy dan Redhy memberikan uang 20 ribu dolar Singapura ke terdakwa melalui Prasetio Nugroho.

“Terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji. Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” beber jaksa KPK Amir Nurdianto.

Jaksa menjelaskan, Gazalba merupakan hakim yang menangani perkara kasasi pidana Budiman Gandi Suparman. Putusan di tingkat Pengadilan Semarang, Budiman Gandi itu dibebaskan terkait perkara pemalsuan surat.

“Yang akhirnya kemudian (Heryanto Tanaka) melalui pengacara Yosef mengurus supaya Budiman Gandi dihukum di tingkat kasasi,” urainya.

Dalam surat dakwaan, uang yang berasal dari Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma ini masuk melalui beberapa orang seperti ke Desy Yustria, Nurmanto Akmal, Redhy dan Prasetio sebelum ke Gazalba Saleh.

Terdakwa dijerat pasal 12 huruf c dan pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. *** AAG

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Advertisement

Facebook

Tag

Trending