Dakwaan
AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan Ke Pengadilan Tipikor
Jakarta , Pantausidang – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi suap pemalsuan surat waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan tersangka AKBP Bambang Kayun, Selasa 2 Mei 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“KPK segera sidangkan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan Tsk BK,” ujarnya.
Menurut Ali, dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, maka hari ini (2/5) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.” ucapnya.
Ali mengatakan Tim JPU KPK dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK .*** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoEks Petinggi TaniHub Beberkan Pengambilan Keputusan Hingga Aliran Dana di Persidangan
-
Mahkamah Konstitusi3 minggu agoDharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK, Soroti Pasal KLB Hingga Ancaman Denda Rp500 Juta
-
Pemeriksaan Terdakwa3 minggu agoJPU Ungkap Shadow Organization GOTO oleh Nadiem Makarim
-
Dakwaan4 minggu agoPimpinan PT Blueray Cargo Didakwa: Suap Rp63 Miliar di Balik Lalu Lintas Impor


You must be logged in to post a comment Login