Dakwaan
AKBP Bambang Kayun Segera Disidangkan Ke Pengadilan Tipikor

Jakarta , Pantausidang – Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan korupsi suap pemalsuan surat waris PT Aria Citra Mulia (ACM) dengan tersangka AKBP Bambang Kayun, Selasa 2 Mei 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kasus tersebut segera disidangkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
“KPK segera sidangkan perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia) dengan Tsk BK,” ujarnya.
Menurut Ali, dengan telah selesainya pemberkasan perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi tersangka BK, maka hari ini (2/5) dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
“Tim Jaksa berpendapat bahwa seluruh kelengkapan isi berkas perkara telah terpenuhi dari sisi formil dan materil.” ucapnya.
Ali mengatakan Tim JPU KPK dalam waktu 14 hari kerja, segera melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor.
Sementara itu penahanan masih dilakukan atas wewenang Tim Jaksa untuk 20 hari kedepan sampai dengan 21 Mei 2023 di Rutan KPK .*** Red
-
Tuntutan10 bulan ago
Dua Direksi Askrindo dituntut 4 Tahun Penjara dan Direksi AMU 8 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Hendra Lie Bertahan 5 Dekade, Konsisten di Industri Manajemen Musik Indonesia
-
Vonis9 bulan ago
Direktur Askrindo Anton Fajar Alogo dan Firman Berahima Divonis 4 Tahun
-
Ragam11 bulan ago
Terancam Digusur, Ulama Hingga Aktifis Siap Turun Jaga Makam Syekh Ki Buyut Jenggot
You must be logged in to post a comment Login