Dakwaan
Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G

Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (27/6/2023).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa antara lain: Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Diberitakan, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada 2020-2022, kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Nasional3 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali
-
Gugatan2 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA