Dakwaan
Menkominfo Johnny G Plate Dkk Hadapi Sidang Perdana Korupsi BTS 4G
Jakarta, pantausidang – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang perdana perkara dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Selasa (27/6/2023).
Sidang pembacaan dakwaan terhadap 6 orang terdakwa antara lain: Johnny G Plate, Yohan Suryanto, Anang Achmad Latif, Irwan Hermawan, Mukti Ali, dan Galumbang Menak Simanjuntak.
Diberitakan, kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh (15/5/2023), mengatakan kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G pada 2020-2022, kerugian negara mencapai Rp8,032 triliun.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoRebranding Sapphire Sky Karawaci, Bupati Tangerang dan PHRI Beri Apresiasi
-
Niaga4 minggu agoAPNI Terus Update Perkembangan Alat Konstruksi Pertambangan Modern, Solusi Ramah Lingkungan
-
Tersangka4 minggu agoJejak Manipulasi di Balik Ekspor Nikel PT Ceria Nugraha Indotama
-
Tersangka3 minggu agoEks Sekjen Kementerian ESDM Digelandang Kejagung

