Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah alasan terdakwa Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.
Menurut jaksa, kesaksian Irwan dinilai memberikan dampak signifikan bagi jaksa untuk menguak perkara yang melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini.
“(Terdakwa Irwan) telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi1 minggu ago
KPK Periksa Bos PT Mitra Dinamis Yang Utama, Muhammad Deny di Kasus K3 Kemenaker RI
-
Saksi4 minggu ago
Manajer Keuangan PT Sempurna Global Dipanggil KPK
-
Saksi3 minggu ago
Dirut PT Integra Pratama Andree Santoso Diperiksa KPK Soal Dugaan Korupsi EDC BRI
-
Dakwaan2 minggu ago
PT Adaro Milik Boy Tohir Disebut di Sidang Dakwaan Perkara Minyak Mentah Pertamina