Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
Jakarta, pantausidang- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan sejumlah alasan terdakwa Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI.
Menurut jaksa, kesaksian Irwan dinilai memberikan dampak signifikan bagi jaksa untuk menguak perkara yang melibatkan Mantan Menkominfo Johnny Gerard Plate ini.
“(Terdakwa Irwan) telah memberikan keterangan di muka persidangan beserta bukti-bukti yang sangat signifikan yang mengungkap pelaku-pelaku lainnya yang memiliki peran lebih besar,” ucap jaksa saat pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar

