Connect with us

Tuntutan

Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Sidang BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali

Jaksa menilai, kesaksian Irwan mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku-pelaku yang dinilai punya peran lebih besar dalam kasus korupsi BTS 4G. Terutama, perihal aliran dana dari Kominfo BAKTI kepada beberapa pihak, antara lain:

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Pertama, kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 M yang diperuntukkan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua, Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukkan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI.

Ketiga, Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukkan sebagai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Terakhir, kepada Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukkan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com