Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/10/jc-irwan-dikabulkan-jpu.jpg)
Jaksa menilai, kesaksian Irwan mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku-pelaku yang dinilai punya peran lebih besar dalam kasus korupsi BTS 4G. Terutama, perihal aliran dana dari Kominfo BAKTI kepada beberapa pihak, antara lain:
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Pertama, kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 M yang diperuntukkan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua, Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukkan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI.
Ketiga, Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukkan sebagai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Terakhir, kepada Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukkan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.
-
Gugatan4 minggu ago
Gugatan PT Mahkota Berlian Cemerlang di PN Surabaya diduga ada kongkalikong
-
Ragam3 minggu ago
Proyek Peningkatan Lajur Jalan Tuna Pelabuhan Muara Baru Diyakini Bermudharat
-
Ragam4 minggu ago
Kerjasama DEN, Shanxi Tiongkok pada Implementasi CCUS
-
Profil2 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey