Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
Jaksa menilai, kesaksian Irwan mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku-pelaku yang dinilai punya peran lebih besar dalam kasus korupsi BTS 4G. Terutama, perihal aliran dana dari Kominfo BAKTI kepada beberapa pihak, antara lain:
Pertama, kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 M yang diperuntukkan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua, Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukkan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI.
Ketiga, Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukkan sebagai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Terakhir, kepada Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukkan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor

