Tuntutan
Tenaga Ahli Hudev UI Dituntut 6 Tahun Penjara
Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana 6 tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di perkara BTS 4G Kominfo

Jakarta, pantausidang- Tenaga ahli Human Development (Hudev) UI Yohan Suryanto dituntut pidana penjara 6 tahun dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan di kasus BTS 4G Kominfo.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Yohan dinilai terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G Bakti tersebut.
“Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutannya di PN Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).
-
Opini12 bulan ago
Prioritas Mitigasi Iklim Nasional Dalam Konteks Polusi Udara dan Pembangunan Berkelanjutan
-
Ragam10 bulan ago
Kontraktor Plaza Pondok Gede Diminta Di DPO kan, terkait dugaan Penipuan
-
Gugatan3 bulan ago
BRI Digugat Nasabah Prioritas, Segini Jumlahnya
-
Pledoi11 bulan ago
Agus Susetyo : Tuntutan Jaksa KPK pelintir keterangan saksi Perkara Suap Pajak Johnlin