Connect with us

Tuntutan

Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Sidang BTS 4G Kominfo dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak dan Mukti Ali

Dalam keterangannya ke penyidik, Irwan Hermawan memang banyak menyebutkan berbagai pihak yang turut menikmati uang korupsi BTS 4G.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Irwan, lantas mengajukan diri sebagai JC atas adanya ancaman tersebut. Dan telah disetujui oleh jaksa untuk selanjutnya diteruskan kepada majelis hakim.

“Penuntut Umum dalam persidangan 23 Oktober 2023 telah menyatakan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan dapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” terangnya.

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com