Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
Dalam keterangannya ke penyidik, Irwan Hermawan memang banyak menyebutkan berbagai pihak yang turut menikmati uang korupsi BTS 4G.
Irwan, lantas mengajukan diri sebagai JC atas adanya ancaman tersebut. Dan telah disetujui oleh jaksa untuk selanjutnya diteruskan kepada majelis hakim.
“Penuntut Umum dalam persidangan 23 Oktober 2023 telah menyatakan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan dapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” terangnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO

