Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI

Jaksa menilai, kesaksian Irwan mengungkapkan adanya keterlibatan pelaku-pelaku yang dinilai punya peran lebih besar dalam kasus korupsi BTS 4G. Terutama, perihal aliran dana dari Kominfo BAKTI kepada beberapa pihak, antara lain:
Pertama, kepada Edward Hutahaean sebesar Rp15 M yang diperuntukkan sebagai penyelesaian penanganan penyelidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Kedua, Sadikin Rusli sebesar Rp40 miliar yang diperuntukkan sebagai penyelesaian pemeriksaan oleh BPK RI.
Ketiga, Dito Ariotedjo sebesar Rp27 miliar yang diperuntukkan sebagai penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung RI. Terakhir, kepada Nistra sebesar Rp70 miliar yang diperuntukkan sebagai pengamanan oleh Komisi I DPR RI.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Tersangka1 minggu ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19