Tuntutan
Ini Alasan Jaksa Terdakwa BTS Patut Jadi Justice Collaborator
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan alasan Irwan Hermawan patut menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC) pada kasus korupsi BTS 4G Kominfo BAKTI
![](https://pantausidang.com/wp-content/uploads/2023/10/jc-irwan-dikabulkan-jpu.jpg)
Dalam keterangannya ke penyidik, Irwan Hermawan memang banyak menyebutkan berbagai pihak yang turut menikmati uang korupsi BTS 4G.
Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!Irwan, lantas mengajukan diri sebagai JC atas adanya ancaman tersebut. Dan telah disetujui oleh jaksa untuk selanjutnya diteruskan kepada majelis hakim.
“Penuntut Umum dalam persidangan 23 Oktober 2023 telah menyatakan permohonan justice collaborator kepada majelis hakim, yang pada pokoknya memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Irwan Hermawan dapat apresiasi dengan ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator,” terangnya.
-
Internasional2 minggu ago
34 Peserta AOICSBS Simak Penanganan Paediatric di Indonesia
-
Profil4 minggu ago
Bincang Santai Said Latuconsina dan Petinggi PDIP di Kediaman Olly Dondokambey
-
Ragam4 minggu ago
Puan Maharani Menonton Snoh Aalegra di BNI Java Jazz Festival 2024
-
Saksi4 minggu ago
Innova Indira Chunda Thita, Anak SYL akhirnya disita KPK