Connect with us

Ragam

Jaksa Sebut Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Urus 3 kasus DiKPK Via Robin Patuju

Selaku anggota DPR RI Azis Syamsudin meminta bantuan penyidik KPK via AKP Stepanus Robin Patuju untuk mengurus 3 kasus dan perkara yang ditangani KPK

Pantausidang, Jakarta  – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin disebut turut menyuap Penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK AKP Stepanus Robin Patuju terkait 3 kasus dan perkara yang ditangani KPK kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021 lalu

Hal tersebut terungkap dalam yang dibacakan oleh tim penuntut umum KPK lie Setiawan Putranto dkk pada sidang perdana dipengadilan tipikor Jakarta Senen 13 September 2021.

Selaku Anggota DPR RI Azis Syamsudin meminta bantuan penyidik KPK via AKP Stepanus Robin Patuju untuk mengurus 3 kasus dan perkara yang ditangani KPK.

Kasus itu antara lain,  kasus dugaan jual jabatan di kota tanjung balai sumatera utara, penyelidikan kasus Lampung tengah dan pengurusan aset terkait proses PK ditingkat kasasi MA yang diajukan terpidana korupsi mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Adapun nilai suap yang diberikan terkait kasus jual beli jabatan di tanjung balai sebesar Rp 1,6 miliar, penyelidikan KPK atas kasus dilampung tengah sebesar Rp 3 miliar dan 36 ribu USD serta pengurusan aset milik mantan bupati kukar Rita Widyasari yang disita KPK sebesar Rp 5 miliar.

Permohonan Peninjauan kembali (PK) mantan Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, ditolak Mahkamah Agung (MA). Rita harus menjalani hidup di penjara selama 10 tahun.


“Bahwa sekitar bulan Agustus 2020, Terdakwa yang diminta tolong bantu oleh Azis Syamsudin lalu berdikstraksi dengan Maskur Husain membahas tentang apakah mereka menangani kasus yang melibatkan Azis Syamsudin dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.” Ungkap Lie Setiawan Putranto.

Diberitakan Pengadilan Tipikor Jakarta
Menggelar sidang Dakwaan terhadap Mantan Penyidik ​​KPK AKP Stepanus Robin Patuju dan Pengacara Maskur Husein terkait pengurusan perkara dan kasus yang ditangani KPK dalam kurun waktu Juli 2020 hingga April 2021.

Kedua terdakwa menerima suap senilai total Rp 11 miliar, dari pihak yang berperkara di KPK antara lain dari Walikota Non Aktif Tanjung Balai M Syahrial, Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin,

Dari Walikota Cimahi Ajay Muhammad Priatna yang tengah dibidik KPK dalam kasus-kasus bansos dan terpidana korupsi 10 tahun, Mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari terkait pengurusan materi terkait PK yang diajukannya. *** Red 

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami