Connect with us

Ragam

Dana ASABRI Mengalir ke Perusahaan Hary Tanoe, Direktur MNC Sekuritas Diperiksa Kejagung

Kasus Asabri, SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),”

Pantausidang, Jakarta – Aliran dana PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (PT ASABRI) mengalir sampai ke Perusahaan Hary Tanoesoedibjo MNC Group, Direktur MNC Sekuritas SM diperiksa Kejaksaan Agung RI (Kejagung ).

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

Turut diperiksa  dua orang dari perusahaan lainnya sebagai saksi dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan informasi pada Jumat, 10 September 2021 kemarin, Tim Jaksa Penyidik ​​pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi.

“Yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 – 2019,” kata Leo melalui keterangan pers kepada wartawan, Sabtu (11/9/2021) ).

Leo mengungkapkan bahwa salah satu dari tiga saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan PT MNC Sekuritas.

“SM selaku Direktur Utama PT MNC Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI),” tulisnya.

Kemudian saksi kedua adalah LS sebagai Direktur PT Yuanta Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI), dan saksi ketiga adalah AK sebagai Direktur Erdhika Elit Sekuritas, diperiksa terkait pendalaman tersangka 10 Manajer Investasi (MI).

Menurut Leo, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia melihat sendiri dan ia alami sendiri.

“Guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero),” ujarnya.

Dalam kegiatan itu, kejagung tetap melaksanakan kebijakan pemerintah tentang kesehatan.

“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti protokol ketat kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tukasnya.

Kasus dugaan korupsi PT ASABRI dimulai pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2019. PT ASABRI telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT ASABRI dalam investasi pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana melalui beberapa Manajemen Investasi (MI) dengan cara menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perkara korupsi ASABRI ini, telah memasuki persidangan pada Senin, 16 Agustus 2021 lalu, Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan Mantan Direktur PT Asabri Adam Damiri dkk.

Sidang yang dipimpin oleh hakim IG Eko Purwanto mengagendakan membaca Dakwaan untuk 8 yang telah digunakan di pengadilan.

Terdakwa Sony Wijaya sebagai Direktur PT ASABRI bersama-sama dengan Adam Rahmat Damiri, yang pada tahun 2012 sampai dengan maret 2016 sebagai Dirut, Bachtiar Efendi (2012- Juli 2014) sebagai direktur investasi dan keuangan, dkk telah melakukan atau pun turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” ucap Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Saeful Bahri Siregar, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (16/8/2021).

“Yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara, yaitu merugikan keuangan negara cq. PT ASABRI (Persero) sebesar Rp22.788.566.482.083,” jelas Jaksa.

Hal itu menurut Jaksa, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 07/LHP/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.

Dari 8 hanya 7 orang yang dapat dihadirkan karena 1 Bachtiar Effendi masih dirawat di rumah sakit terpapar virus Covid-19, yang bersangkutan diinfokan sempat sembuh tapi kembali memburuk kesehatannya sehingga tidak dapat dihadirkan .

Untuk itu antara lain, 1. Letjen Purn Sony Wijaya selaku Direktur Utama PT. Asabri (Persero) periode Maret 2016 s/d Juli 2020, 2. Mayjen purn Adam R Damiri selaku Dirut PT Asabri periode tahun 2011 s/d Maret 2016, 3. Hari Setianto , selaku Direktur investasi PT. Asabri (Persero) periode 2013 s/d 2014 dan 2015 s/d 2019,

Kemudian, 4. Lukman Purnomosidi selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan, 5. Jimy Sutopo selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, 6. Beny Tjokro Saputro selaku Direktur PT Hanson Internasional, dan 7. Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra.

Jaksa hanya membacakan tuduhan Sony Wijaya, untuk ke 7 dan surat Dakwaan lainnya dianggap telah dibacakan.

Dalam dakwaan Mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen Purn Sony Wijaya didakwa bersama dengan para lainnya menghasilkan korupsi senilai total Rp 22,7 triliun terkait penempatan investasi dalam bentuk pembelian saham maupun produk Reksadana kepada pihak-pihak tertentu melalui sejumlah nomine yang terafiliasi dengan Bos Batik Keris Beny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat tanpa disertai dengan analisis fundamental dan analisis teknikal dan dibuat hanya secara formalitas.

Menurut Jaksa Dengan menggunakan 15 Perusahaan Manajer Investasi Benny Tjokro Saputro dan Heru Hidayat dinilai telah mengakibatkan kerugian negara dan menikmati aliran uang selama kurun waktu tahun 2012 hingga 2019 lalu. *** Red

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com