Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Pantausidang, Bandung – Tim Jaksa Penuntut umum pada kejari kabupaten Bandung akhirnya mengajukan tuntutan 13 tahun kepada Afiliator Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung tuntutan diajukan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan, seperti disampaikan Ketut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Pengaturan DMUT dalam Sidang Tipikor Pertamina
-
Pledoi4 minggu agoPledoi Danny Praditya, Bantah Nikmati Uang Negara dalam Kerja Sama PGN–IAE
-
Saksi4 minggu agoEks Direktur Pertamina Absen Panggilan KPK
-
Saksi4 minggu agoPenyidikan Pemerasan Kejari HSU, KPK Dalami Aliran dan Mekanisme Uang


You must be logged in to post a comment Login