Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Pantausidang, Bandung – Tim Jaksa Penuntut umum pada kejari kabupaten Bandung akhirnya mengajukan tuntutan 13 tahun kepada Afiliator Doni Salmanan alias Doni Muhammad Taufik.
Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung tuntutan diajukan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap Terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada didalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi tuntutan, seperti disampaikan Ketut.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut
-
Tuntutan4 minggu agoKerry Riza Dituntut 18 Tahun dan Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
-
Saksi4 minggu agoKasus EDC BRI, KPK Telusuri Peran Vendor PT Yaksa Harmoni Global, dan Internal Bank
-
Saksi3 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar


You must be logged in to post a comment Login