Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda Rp.10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Doni salmanan dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Daerah3 minggu agoMenggemaskan! TK Islam Pembangunan Sukses Gelar Wisuda Perdana Bertema Buah dan Sayur
-
Internasional3 minggu agoMenteri LH Soroti Ancaman Sampah Plastik dan Kerusakan Ekosistem Laut Indonesia
-
Tersangka3 minggu agoSudarto Owner PT GSS Ditahan Kasus Tambang Bauksit.
-
Tersangka3 minggu agoEks Ombudsman Yeka Hendra Fatika Jadi Tersangka Perintangan Kasus CPO


You must be logged in to post a comment Login