Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda Rp.10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Doni salmanan dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login