Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda Rp.10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Doni salmanan dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional1 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor


You must be logged in to post a comment Login