Connect with us

Tuntutan

Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.


Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda Rp.10 miliar subsider 12 bulan kurungan.

Doni salmanan dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),

atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!


Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com