Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Jaksa Penuntut Umum juga meminta agar majelis hakim Mengabulkan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon Perkumpulan Paguyuban Korban Doni Salmanan, yang diwakili Sdr. Feliks Multiwijaya sebesar Rp. 11,2 miliar.
Dan Permohonan Ganti Kerugian/Restitusi Pemohon dari Finsensius Mendrofa & Partners (“FMP LAW FIRM”) sebesar Rp. 5,2 miliar.
Sidang kembali dilanjutkan pada Kamis 24 November 2022 pukul 09:00 WIB dengan agenda persidangan pembacaan pledoi oleh Penasihat Hukumnya. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka4 minggu agoDua Pejabat Pajak Terseret Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari (TPL)
-
Pemeriksaan Terdakwa4 minggu agoDwi Wahyudi Bantah Bertanggung Jawab atas Kredit Macet PT Tebo Indah dan PT PAS
-
Wisata4 minggu agoHUT Ke-81 RI Ancol Gratiskan Tiket Masuk
-
Nasional4 minggu agoPemerintah Pastikan Perlindungan Sosial Pekerja Pemilah Sampah


You must be logged in to post a comment Login