Tuntutan
Jaksa Tuntut 13 Tahun Afiliator Doni Salmanan.
Selain itu Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan pidana denda Rp.10 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Doni salmanan dinilai telah terbukti bersalah melanggar dakwaan jaksa sesuai pasal Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),
atau Kedua Pasal 378 KUHPidana dan Kedua Pertama Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Vonis3 minggu agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Healthy3 minggu agoPPPI Tegaskan Penerapan Permenkes 13/2025 dengan Rasa Adil untuk Perawat
-
Niaga2 minggu agoPendiri Mayapada Group: Keahlian Prof. Satyanegara sudah Menolong Ribuan Pasien


You must be logged in to post a comment Login