Connect with us

Ragam

Jaksa Tuntut Ardian dan Laode M Syukur Delapan Tahun dan Lima Tahun Penjara

Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan

Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Terdakwa Laode M. Syukur Akbar selama lima tahun 6 bulan

 

Pantausidang, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto delapan tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan Terdakwa Laode M. Syukur Akbar selama lima tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap Bupati Kolaka Timur terkait dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam persidangan dengan agenda Pembacaan Tuntutan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 8 tahun dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” ucap Jaksa KPK, Agung Satrio Wibowo saat membacakan Surat Tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Pantausidang.com, Kamis 15 September 2022.

Kemudian Jaksa juga menuntut, Terdakwa Laode M. Syukur Akbar, bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 5  tahun 6 bulan dikurangi selama menjalani penahanan dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujarnya.

Jaksa juga menuntut Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dengan hukuman tambahan dan uang pengganti.

“Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun,” cetusnya.

Jaksa menambahkan, untuk Terdakwa Laode M. Syukur Akbar, dengan pidana tambahan dan uang pengganti.

“Menghukum dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp175 juta subsider 3 tahun,” tambahnya.

Sebelum melakukan tuntutan, Jaksa telah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kepada diri para Terdakwa.

Hal memberatkan, Perbuatan terdakwa Mochamad Ardian Noervianto tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Berbelit-belit sehingga mempersulit proses pembuktian. Merusak kepercayaan masyarakat.

“Hal meringankan, Punya tanggungan keluarga. Sopan dalam persidangan. Belum pernah dihukum. ASN yang telah mengabdi minimal selama 20 tahun.

Kemudian untuk Terdakwa Laode M. Syukur Akbar, hal memberatkan, Tidak mendukung program pemerintah dalam pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Hal meringankan, Punya tanggungan keluarga, Sopan dalam persidangan, Belum pernah dihukum, ASN yang telah mengabdi minimal 20 tahun,” tuturnya.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa, Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto didakwa menerima suap Rp2,405 miliar dari Bupati Kolaka Timur Andi Merya dan LM Rusdianto Emba. Ardian didakwa menerima suap berkaitan dengan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kolaka Timur 2021.

“Terdakwa M Ardian Noervianto bersama-sama dengan Laode M Syukur dan Sukarman Loke menerima hadiah atau janji, yakni menerima uang seluruhnya Rp2.405.000.000 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut dari Andi Merya selaku Bupati Kolaka Timur dan LM Rusdianto Emba,” ujar jaksa KPK saat membaca dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, pada Kamis (16/6).

Sukarman Loka adalah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Muna. Sedangkan Laode adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna.

Keduanya dituntut oleh Jaksa, Terdakwa Mochamad Ardian Noervianto dan Terdakwa Laode M. Syukur Akbar telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ****Muhammad Shiddiq

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami