Connect with us

Ragam

Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian Jalani Pemeriksaan saksi Tower Transmisi PLN

Kapuspenkum menambahkan, saksi berinisial IGPS merupakan salah satu petinggi di ILMATE Kementerian Perindustrian RI

Kapuspenkum menambahkan, saksi berinisial IGPS merupakan salah satu petinggi di ILMATE Kementerian Perindustrian RI

Pantausidang, Jakarta – Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin Alat Transportasi dan Elektronik (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI, IGPS menjalani pemeriksaan saksi di Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek Tower Transmisi Tahun 2016 PT PLN Persero.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Saksi yang diperiksa yaitu IGPS selaku Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian RI,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Kamis 15 September 2022.

Menurut Kapuspenkum, Kejaksaan Agung pada Kamis 15 September 2022 melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa satu orang saksi.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” ujarnya.

Kapuspenkum menambahkan, saksi berinisial IGPS merupakan salah satu petinggi di ILMATE Kementerian Perindustrian RI.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero),” tukasnya.

Perkara ini berawal ketika adanya pelaksanaan PT PLN (Persero) dan Asosiasi Pembangunan Tower Indonesia (ASPATINDO), serta 14 Penyedia pengadaan tower pada tahun 2016 telah melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan.

Dalam proses pengadaan tower transmisi PT PLN (persero), yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Adapun perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan antara lain, dokumen perencanaan pengadaan tidak dibuat.

Kemudian, menggunakan Daftar Penyedia Terseleksi (DPT) tahun 2015 dan penyempurnaannya dalam pengadaan tower, padahal seharusnya menggunakan produk DPT yang dibuat pada tahun 2016 namun pada kenyataannya DPT 2016 tidak pernah dibuat.

PT PLN (persero) dalam proses pengadaan selalu mengakomodir permintaan dari ASPATINDO, sehingga mempengaruhi hasil pelelangan dan pelaksanaan pekerjaan yang dimonopoli oleh PT Bukaka, karena Direktur Operasional PT Bukaka merangkap sebagai Ketua ASPATINDO.

Selanjutnya, PT Bukaka dan 13 Penyedia Tower lainnya yang tergabung dalam ASPATINDO telah melakukan pekerjaan dalam masa kontrak (Oktober 2016-Oktober 2017) dengan realisasi pekerjaan sebesar 30%.

Lalu pada periode November 2017 s/d Mei 2018 penyedia tower tetap melakukan pekerjaan pengadaan tower tanpa legal standing, yang kondisi tersebut memaksa PT PLN (persero) melakukan addendum pekerjaan pada bulan Mei 2018 yang berisi perpanjangan waktu kontrak selama 1 tahun.

PT PLN (persero) dan Penyedia melakukan adendum kedua untuk penambahan volume dari 9085 tower menjadi ±10.000 set tower dan perpanjangan waktu pekerjaan sampai dengan Maret 2019, karena dengan alasan pekerjaan belum selesai.

Ditemukan tambahan alokasi sebanyak 3000 set tower di luar kontrak dan addendum.

Kejagung mengungkapkan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tersebut, Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan bertempat di 3 titik lokasi yaitu PT Bukaka, rumah dan apartemen pribadi milik SH.

Dalam kegiatan penggeledahan tersebut, Penyidik memperoleh dokumen dan barang elektronik terkait dugaan tindak pidana dalam pengadaan tower transmisi di PT. PLN (persero). ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com