Connect with us

Ragam

Buronan Terpidana Tiga Tahun Stefanus Diamankan Tabur Kejagung, Pidana Kebohongan

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

Buronan Terpidana tiga Tahun penjara Stefanus Joko Mogoginta berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI

Pantausidang, Jakarta – Buronan Terpidana tiga Tahun penjara Stefanus Joko Mogoginta berhasil diamankan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan terkait tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan.

Thank you for reading this post, don't forget to subscribe!

“Rabu 14 September 2022 sekitar pukul 19:50 WIB bertempat di Pierre Restaurant Jalan Senopati Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana melalui surat elektronik yang diterima Pantausidang.com, Kamis 15 September 2022.

Menurut Kapuspenkum, identitas DPO Terpidana yang diamankan yaitu, Stefanus Joko Mogoginta, kelahiran Surakarta 16 September 1967 berusia 54 tahun. Seorang laki-laki dengan alamat tinggal di Jl. Taman Patra I/14 RT 05/RW 04, Kuningan Timur,  Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan, pekerjaan Wiraswasta.

“Stefanus Joko Mogoginta merupakan Terpidana dalam tindak pidana turut serta perbuatan rangkaian kebohongan dan turut serta melakukan pembantuan mengalihkan atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” ujarnya.

Hal itu, lanjut Kapuspenkum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait asal usul harta kekayaan jahat.

“Akibat perbuatan Terpidana, telah menguntungkan badan hukum perseroan terbatas Great Egret Capital sebesar Rp20 Miliar dan menguntungkan PT. Semar Pelita Sejati sebesar Rp5 Miliar,” lanjutnya.

Menurut Kapuspenkum, hal itu juga berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor: 2007 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Juni 2021, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta dinyatakan telah terbukti secara sah serta meyakinkan bersalah.

“Dan oleh karenanya Terpidana dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan,” cetusnya.

Selanjutnya, Kapuspenkum menuturkan, Terpidana Stefanus Joko Mogoginta diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut.

“Dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” tuturnya.

Selanjutnya, kata Kapuspenkum, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana.

“Dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.

Kapuspenkum membeberkan, melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. ****Muhammad Shiddiq

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com