Connect with us

Indept

Jejak Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP Herman Herry di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Ditangani KPK

Politikus PDIP Herman Herry Adranacus. Foto: DOK. dpr.go.id.

Jakarta, Pantausidang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan keterlibatan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PDIP sekaligus mantan Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry Adranacus dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Pengusutan dugaan keterlibatan Herman Herry Adranacus di antaranya diwujudkan KPK dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaannya sebagai saksi serta penggeledahan di dua rumahnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, pada Jumat (26/7/2024) sebenarnya penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan Herman Herry Adranacus dengan atribusi “swasta” sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden terkait penanganan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020.

Rencana pemeriksaan Herman Herry Adranacus berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selain Herman, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan dua orang lain yakni Direktur PT Integra Padma Advertindo Fera Sri Herawati dan pihak swasta bernama Nasto. Tetapi kata Tessa, Herman tidak bisa hadir karena ada agenda lain dan meminta kepada penyidik KPK untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.

“Jadi untuk saksi HH (Herman Herry), yang bersangkutan tidak hadir. Namun telah mengirimkan surat pemberitahuan bahwa ada kegiatan yang sudah terjadwal. Yang bersangkutan meminta untuk penjadwalan ulang minggu depan. Namun, apakah penyidik bisa melakukan kegiatan dimaksud? Tentunya dikembalikan lagi menyesuaikan dengan jadwal penyidikan yang sudah disusun dan juga rencana penyidikan yang sudah berjalan saat ini,” tegas Tessa saat konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat sore (26/7/2024).

Penyidik senior KPK itu membenarkan saat disinggung tentang penggeledahan yang telah lebih dulu dilakukan penyidik KPK di dua rumah Herman Herry Adranacus pada dua hari berbeda yakni Selasa (23/7/2024) dan Kamis (25/7/2025).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pantausidang, penggeledahan pada Selasa (23/7/2024) berlangsung di rumah Herman di Jln Puncak Pesanggrahan VIII/28 Blok OC 13, Bukit Cinere Indah, Kecamatan Cinere, Depok, Jawa Barat. Sedangkan pada Kamis (25/7/2025) penggeledahan di rumah Herman yang berada di Jln Metro Raya Blok TK 2 Nomor 85, Pondok Indah, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Untuk hasil penyidikan (berupa penggeledahan di dua rumah Herman Herry Adranacus) di Jabodetabek, informasi dari penyidik didapatkan dokumen,” ujar Tessa saat ditanya terkait dengan apa saja hasil penggeledahan di dua rumah milik Herman Herry Adranacus.

Rumah Herman Herry Adranacus di Jln Metro Raya Nomor 85, kawasan perumahan Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Foto: Tim Pantausidang.

Pada akhirnya, Tessa berujar, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan Herman Herry Adranacus, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Senin (5/8/2024). Herman hadir sekitar pukul 09.00 WIB dan pemeriksaan berlangsung selama sekitar satu jam.

Tessa mengaku tidak mengetahui alasan mengapa pemeriksaan Herman berlangsung cepat. Yang pasti kata dia, saat pemeriksaan Herman berlangsung memang penyidik menanyakan pengetahuan Herman tentang pengadaan bansos Presiden terkait penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos pada 2020 yang sedang disidik KPK.

“Hari ini saudara HH (Herman Herry) telah hadir. Tentunya (materi) pemeriksaan yang bersangkutan seputar pengetahuannya tentang pengadaan bansos yang sedang ditangani, dalam hal ini salah satu perusahaan, yang saya belum bisa sebutkan namanya. Tentunya perusahaan yang terlibat di proses pengadaan bansos,” ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (5/8/2024).

Berdasarkan pantauan Tim Pantausidang, Herman Herry Adranacus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.08 WIB, Senin (5/8/2024). Dia hadir mengenakan kaos hitam berbalut jaket biru dongker. Herman terlihat turun dari lantai 2 ruang pemeriksaan sekitar pukul 10.15 WIB. Di tangan kirinya, tergenggam map cokelat. Saat keluar lobi, Herman berhasil mengecoh perhatian awak media. Herman dengan cepat berjalan meninggalkan area gedung melalui jalur keluar kendaraan.

Sebelumnya, Tessa membeberkan, KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos pada 2020.

Tersangka itu berinisial IW, yang sebelumnya juga telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sedangkan jumlah pengadaan bansos Presiden tersebut yang sedang disidik KPK yakni sekitar 6 juta paket untuk tahap 3, 5, dan 6 dengan nilai kontrak mencapai Rp900 miliar.

“Potensi kerugian negara bansos Presiden sebesar kurang lebih Rp250 miliar. Isi dari bansos itu sendiri bervariatif, mulai dari beras, minyak goreng, ada biskuit, dan beberapa sembako lainnya. (Modusnya) pengurangan kualitas bansos. Kami menyampaikan bahwa perbuatan para tersangka untuk mengambil keuntungan dengan mengurangi kualitas bansos yang seharusnya sampai kepada masyarakat ini menciderai semangat pemerintah, semangat bapak Presiden Jokowi, memberikan bantuan terutama di saat pandemi Covid-19,” ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Pantausidang, IW yang dimaksud adalah Ivo Wongkaren selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Ivo juga pernah menjadi Direktur Utama PT Satria Mega Kencana Tbk, Direktur di Dwimukti Group, dan Direktur Utama PT Mitra Energi Persada Tbk.

Diketahui, Ivo Wongkaren juga menjadi terdakwa bersama-sama dengan lima orang lainnya di antaranya terdakwa Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR, Persero) yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dalam perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Wilayah I, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.

Khusus untuk Ivo Wongkaren, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Djuyamto memvonis Ivo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.

Tessa melanjutkan, penyidik pun telah memeriksa Stevano Rizki Adranacus (SRA) dan Floreta Tane (FT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bansos Presiden terkait penanganan pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos pada 2020. Pemeriksaan Stevano dan Floreta dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Stevano tak lain adalah politikus PDIP dan anak kandung Herman Herry Adranacus. Sedangkan Floreta adalah Direktur Dwimukti Group yang juga saudara dari Herman Herry.

“Saksi SRA (Stevano Rizki Adranacus) swasta dan saksi FT (Floreta Tane) swasta hadir. Penyidik mendalami peran PT DGE (PT Dwimukti Graha Elektrindo) dalam suplai barang ke vendor Kemensos,” ungkap Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin sore (29/7/2024).

Selain itu, Tessa berujar, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan istri Herman Herry Adranacus yaitu Vonny Kristiani dan seorang pihak swasta Deby Wahyudi dalam kasus yang sama, Selasa (30/7/2024). Rencananya Vonny dan Deby diperiksa di Gedung Merah Putih KPK. Hanya, Vonny dan Deby tidak hadir. Khusus Deby, tutur Tessa, yang bersangkutan tidak hadir karena alamat rumahnya telah pindah sehingga Deby tidak menerima surat panggilan yang sebelumnya dilayangkan penyidik.

“Pemeriksaan saksi VN (Vonny) swasta dan saksi DW (Deby Wahyudi) swasta akan dijadwalkan ulang,” kata Tessa, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa sore (30/7/2024).

Jauh sebelumnya, penyelidik KPK pernah meminta keterangan/klarifikasi Herman Herry Adranacus sebagai terperiksa pada Jumat, 30 April 2021. Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK saat itu Ali Fikri menyatakan, Jumat itu Herman Hery hadir dalam rangka permintaan keterangan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pelaksanaan bansos Covid-19 di lingkungan Kemensos yang sedang diusut KPK.

Usai permintaan keterangan, Herman Herry mengaku datang memenuhi panggilan KPK guna menghormati proses hukum yang dilaksanakan KPK dan untuk mengklarifikasi terkait dengan bansos Covid-19 di lingkungan Kemensos. Saat klarifikasi berlangsung, seingat Herman, ada tiga pertanyaan yang diajukan penyelidik kepadanya.

“Tiga (pertanyaan) saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan,” ujar Herman.

Di sisi lain, Herman membantah saat ditanyai oleh awak media terkait dengan dugaan keterlibatannya dalam kasus bansos Covid-19 termasuk dugaan Herman memiliki atau mendapatkan kuota bansos Covid-19.

“Enggak benar,” klaim Herman.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4 5

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami