Indept
Jejak Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP Herman Herry di Kasus Korupsi Bansos Covid-19 yang Ditangani KPK
Fakta-fakta Sidang
Sidang perkara terpidana politikus PDIP sekaligus Menteri Sosial 2019–2020 Juliari Peter Batubara selama berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta mengungkap fakta-fakta hukum dugaan keterlibatan Herman Herry Adranacus dan perusahaannya serta perusahaan yang diduga dibawa oleh Ivo Wongkaren, Stevano Rizki Adranacus, dkk dalam pengadaan bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos pada 2020. Fakta-fakta ini juga telah tercantum dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas nama Juliari No. 29/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt.Pst.
Sebagai informasi, Juliari Peter Batubara adalah terpidana penerima suap Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan pelaksana/penyedia bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020, bersama-sama dengan dua terpidana penerima suap lainnya.
Masing-masing, yaitu terpidana justice collaborator Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bantuan Sosial (Bansos) Sembako dalam Rangka Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (Ditjen Linjamsos) Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020.
Kemudian, terpidana justice collaborator Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan PPK Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 Kemensos Tahun 2020.
Diketahui, sidang perkara Juliari Peter Batubara berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta kurun Rabu, 21 April 2021 (pembacaan dakwaan) hingga Senin, 23 Agustus 2021 (pembacaan putusan).
Matheus Joko Santoso menyatakan, total anggaran bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dalam 12 tahap di Kemensos pada 2020 mencapai Rp6,8 triliun. Anggaran tersebut telah dicairkan yang kemudian direalisasikan kepada perusahaan-perusahaan/vendor-vendor pelaksana. Matheus memastikan, kuota bansos sembako Covid-19 memang dimiliki oleh sejumlah orang. Di antaranya adalah dua politikus PDIP yang juga anggota DPR Herman Herry Adranacus dan Muhammad Rakyan Ihsan Yunus.
“Setahu saksi (saya) bahwa Herman Herry adalah anggota DPR sama dengan Ihsan Yunus,” kata Matheus, sebagaimana tercantum dalam putusan atas nama Juliari Peter Batubara.
Dia memastikan, total kuota bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek pada 2020 milik Herman Herry mencapai lebih dari 7 juta paket. Khusus tahap 7 saja, kata Matheus, total kuota milik Herman sejumlah 1 juta kuota. Orang yang menjadi operator lapangan atas kuota milik Herman yakni Ivo Wongkaren, seseorang bernama Pengusutan dugaan keterlibatan Herman Herry Adranacus di antaranya diwujudkan KPK dengan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaannya sebagai saksi dan penggeledahan di dua rumahnya.
terdakwa bersama-sama dengan lima orang lainnya di antaranya terdakwa Roni Ramdani selaku Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) dan terdakwa Muhammad Kuncoro Wibowo selaku Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR, Persero) yang juga pernah menjabat Direktur Utama PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), dalam perkara korupsi bantuan sosial beras (BSB) Covid-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2020 untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) Wilayah I, yang merugikan keuangan negara sejumlah Rp127.144.055.620.
Khusus untuk Ivo Wongkaren, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Djuyamto memvonis Ivo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan, dan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp62.591.907.120 subsider 5 tahun penjara.
Kemudian, terpidana justice collaborator Adi Wahyono selaku Kepala Biro Umum Kemensos sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Satuan Kerja Kantor Pusat Kemensos Tahun 2020 dan PPK Pengadaan Bansos Sembako Covid-19 Kemensos Tahun 2020.
“Mereka yang menentukan perusahaan berikut kuotanya. (Mereka) yang bertindak sebagai operator/orang yang melaksanakan pembagian paket kepada perusahaan/vendor serta penarikan uang fee dari vendor/perusahaan-perusahaan pelaksana kepada Herman Herry,” ungkapnya.
Matheus membeberkan, ada sekitar tujuh nama perusahaan yang dipakai oleh Ivo, Stevano, dan Budi untuk menyalurkan paket bansos sembako Covid-19 yang menjadi kuota milik Herman Herry. Masing-masing yakni PT Anomali Lumbung Artha, PT Junatama Foodia Kreasindo, PT Mesail Cahaya Berkat, PT Integra Padma Mandiri, PT Cipta Mitra Artha, PT Famindo Meta Komunika, dan PT Tara Optima Primagro.
“Terserah mereka mau menunjuk yang mana,” tandas Matheus.
Adi Wahyono menyatakan, dia pernah mengurangi kuota untuk PT Anomali Lumbung Artha dari 550.000 paket menjadi 500.000 dengan pertimbangan ada banyak perusahaan yang mengajukan diri menjadi vendor dan kuota yang dimiliki PT Anomali Lumbung Artha sudah banyak. Seingat Adi, peristiwa itu terjadi saat pengadaan di tahap 5. Ternyata ada keberatan dari Ivo Wongkaren. Akhirnya, Adi mengembalikan kuota itu lagi menjadi 550.000 paket.
Beberapa hari kemudian, Adi kaget karena dia menerima panggilan telepon langsung dari Herman Herry. Herman juga menyampaikan keberatan. Seingat Adi, baik Ivo maupun Herman mempertanyakan mengapa kuota dikurangi padahal mereka telah belanja barang.
“Saksi (saya) mengetahui Herman Herry adalah Ketua Komisi III DPR. PT Anomali Lumbung Artha belanja produknya di PT Dwimukti. Ivo Wongkaren merupakan PIC/perwakilan dari PT Anomali Lumbung Artha. PT Junatama (PT Junatama Foodia Kreasindo) satu grup dengan PT Anomali Lumbung Artha dengan gudang yang sama yaitu di Kelapa Gading dan dengan PIC yang sama juga,” tegas Adi, sebagaimana tercantum dalam putusan atas nama Juliari.
Dia menceritakan, setelah tahap 6 selesai pembayaran dan menjelang tahap 7 kemudian Adi dan Matheus Joko Santoso dipanggil oleh Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial dan bertemu di ruang kerja Menteri Sosial. Saat itu juga turut hadir Kukuh Ari Wibowo selaku Staf Ahli Juliari. Di pertemuan tersebut, lanjut Adi, Juliari langsung mengarahkan kepada Adi dan Matheus ihwal pembagian kuota. Di antaranya, kuota sebanyak 1 juta paket diberikan kepada grup Herman Herry/Ivo Wongkaren/Stevano dkk.
Rincian alokasi kuota 1 juta paket tahap 7 milik Herman Herry yakni untuk PT Mesail Cahaya Berkat 250.000 paket, PT Integra Padma Mandiri 250.000 paket, PT Anomali Lumbung Artha 306.900 paket, dan PT Junatama Foodia Kreasindo 193.100. Seluruh kuota tersebut pelaksananya adalah Stevano dan Budi Pamungkas.
“Pemilik kuota Herman Herry,” ungkap Adi membenarkan keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP)-nya nomor 64.
Adi menjelaskan, jumlah paket bansos sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dari tahap 1 hingga tahap 12 mencapai sekitar 22,8 juta paket sembako dengan total anggaran Rp6,8 triliun. Di antaranya seingat Adi seperti juga tertera di BAP-nya nomor 33, tahap 3 sebanyak 1.699.897 paket dan tahap 5–12 masing-masing sejumlah 1,9 juta paket. Khusus tahap 3, 5, dan 6 saja, jika dijumlahkan maka mencapai 5.499.897 paket.
Dia melanjutkan, dia pernah berbicara juga dengan Herman Herry via ponsel, pasca beberapa jam KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu, 5 Desember 2020. Diketahui, tim KPK lebih dulu menciduk sejumlah orang termasuk Matheus Joko Santoso di Jakarta pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020.
Adi mengisahkan bagaimana perbincangan via ponsel tersebut terjadi dan isi percakapan. Saat OTT terjadi, sebenarnya Adi bersama Juliari Peter Batubara dan sejumlah pejabat Kemensos sedang berada di Malang, Jawa Timur. Para pejabat Kemensos selain Adi dan Juliari di antaranya adalah Kukuh Ari Wibowo selaku Staf Ahli Juliari, Pepen Nazarudin selaku Dirjen Linjamsos, dan Adhy Karyono selaku Kepala Biro Perencanaan.
Sesaat setelah ada informasi OTT, Juliari bersama Adi, Kukuh, Pepen, dan Adhy Karyono berkumpul di kamar Juliari di hotel di Malang. “Saat itu Juliari Peter Batubara meminta saksi (saya) untuk tidak membawa nama Juliari Peter Batubara di perkara bansos ini dan menyampaikan agar nantinya saksi (saya) memberi keterangan bahwa tidak ada arahan apapun di bansos ini dari Juliari Peter Batubara,” tutur Adi.
Juliari turut memerintahkan Adi untuk menghubungi kolega Juliari, Herman Herry guna mencari tahu informasi OTT KPK. Adi lantas menggunakan ponsel milik Eko Budi Santoso selaku ajudan Juliari untuk mengontak nomor ponsel milik Stevano, anak kandung Herman. Melalui sambungan telepon, Adi berbicara langsung dengan Herman. Seingat Adi, ketika itu Herman meminta agar Adi tidak melibatkan orang lain.
“Saat OTT, saya diminta beliau (Juliari) untuk menghubungi koleganya beliau. Waktu itu saya telepon Stevano, anaknya Pak Herman Herry. Saya ingin tahu kejadiannya seperti apa, mungkin beliau yang di Jakarta lebih tahu informasinya,” ujar Adi hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Apakah saudara bicara langsung dengan Herman Herry?” tanya JPU KPK M Nur Azis saat persidangan perkara Juliari, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Iya,” jawab Adi.
“Saudara bercakap-cakap dengan Herman Herry saat itu?” selisik JPU.
“Karena sudah terjadi, ya siap-siap saja, siap-siap menanggung risiko,” tegas Adi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu ago
Kasus Emas Antam: Saksi Ungkap Budi Said Marah karena Merasa Ditipu Eksi Anggraini
-
Daerah4 minggu ago
Sinergitas Pusat Daerah Transisi Suksesi Kepemimpinan
-
Ragam4 minggu ago
Jaksa Agung ST Burhanuddin Dilaporkan IAW ke KPK dan 7 Lembaga Lainnya: Dugaan Manipulasi Data Riwayat Pendidikan Muncul
-
Nasional1 minggu ago
Road Show Cagub dan Cawagub Jawa Tengah Andika Hendi ke Kabupaten Blora, Kunjungi Posko Relawan SAH Blora