Connect with us

Ahli

JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

Published

on

Ahli BPKP menerangkan terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara Chromebook (foto sumber Puspenkum Kejagung)
Perhitungan kerugian negara didasarkan pada dokumen audit, bukan harga pasar. JPU nilai metode akuntansi ahli lebih akurat daripada survei e-katalog

Jakarta, pantausidang – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menegaskan independensi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam mengungkap kerugian negara pada perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Hal tersebut disampaikan JPU Roy Riady usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026), dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim.

Roy menjelaskan, ahli BPKP Dedy Nurmawan memaparkan adanya kerugian negara sekitar Rp1,5 triliun. Kerugian itu menurutnya, timbul akibat sejumlah penyimpangan dalam proyek digitalisasi pendidikan, termasuk dugaan pengondisian spesifikasi perangkat ke sistem operasi Chrome OS.

“Seluruh perhitungan tersebut didasarkan pada objektivitas ahli dan dokumen audit yang dapat dipertanggungjawabkan tanpa adanya paksaan atau pesanan dari pihak manapun,” ujar Roy.

Ia menegaskan, metode perhitungan yang digunakan ahli tidak merujuk pada harga pasar. Sebaliknya, ahli menggunakan pendekatan akuntansi berbasis dokumen valid, seperti dokumen impor dan perjanjian distributor, untuk menentukan harga wajar.

Menurut Roy, dari dokumen tersebut ahli masih memberikan ruang margin maksimal. Namun, hasilnya tetap menunjukkan adanya selisih signifikan antara harga wajar dengan harga yang dibayarkan negara.

“Fakta di lapangan menunjukkan harga yang dibayarkan jauh lebih tinggi, sehingga terindikasi adanya praktik mark-up,” katanya.

Perkara Chromebook Jaksa hadirkan Ahli BPKP

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending