Connect with us

Ahli

JPU Tegaskan Independensi Ahli BPKP, Kerugian Kasus Chromebook Tembus Rp1,5 Triliun

Published

on

Ahli BPKP menerangkan terkait perhitungan kerugian negara dalam perkara Chromebook (foto sumber Puspenkum Kejagung)

JPU juga sempat menyinggung adanya perbandingan harga pembelian perangkat serupa. Dalam persidangan terungkap bahwa mantan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Hanif Muhammad, pernah membeli perangkat dengan harga sekitar Rp3,2 juta. Sementara itu, terdakwa lain, Ibrahim Arief (IBAM), tercatat membeli perangkat sejenis dengan harga sekitar Rp2 juta pada 2022.

Meski demikian, Roy menegaskan tim jaksa tetap menghormati independensi ahli yang tidak menjadikan harga pasar sebagai acuan utama, guna menghindari potensi intervensi dalam proses audit.

Lebih lanjut, JPU juga mengkritik sikap tim penasihat hukum terdakwa yang dinilai tidak fokus selama persidangan.

Jaksa menilai, terdapat pengacara yang tidak mengikuti jalannya sidang secara utuh sehingga mengulang pertanyaan yang sebelumnya telah dijawab melalui dokumen maupun barang bukti.

“Kami meminta penasihat hukum untuk lebih fokus, mencatat setiap bukti yang muncul, dan tidak mengulang pertanyaan terhadap hal-hal yang sudah jelas dipaparkan,” ujar Roy.

Di sisi lain, JPU Roy Riady juga menepis keraguan terkait validitas referensi harga dalam perkara tersebut. Ia menyebut, saksi teknis di persidangan telah mengakui bahwa survei melalui e-katalog tidak memiliki dasar pembentukan harga yang akurat.

Karena itu, menurutnya, metode akuntansi yang digunakan oleh ahli menjadi elemen penting dalam mengungkap dugaan kerugian negara dalam kasus ini. *** (Red)

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Tag

Trending