Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar

Jakarta, Pantausidang — Majelis hakim agung kasasi Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Ernawati Yohanis dalam perkara mafia tanah terkait dengan pengunaan akta otentik palsu atau surat tanah palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumohardjo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengutip laman resmi Kepaniteraan Mahkamah Agung (MA), perkara kasasi yang diajukan Ernawati Yohanis tercantum dengan putusan nomor: 684 K/Pid/2023. Perkara tersebut berasal dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Makassar dengan surat pengantar nomor: W22.U1/2257/HK.01/III/2023.
Yang berisi bahwa, berkas memori kasasi masuk ke Kepaniteraan MA pada Senin, 5 Juni 2023 dan didistribusikan kepada majelis hakim agung kasasi MA pada Kamis, 15 Jun 2023. Jenis perkaranya adalah pidana dengan klasifikasi “surat palsu”.
Adapun majelis hakim agung kasasi yang menangani dan mengadili perkara kasasi atas nama Ernawati Yohanis diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Dwiarso Budi Santiarto dan Jupriyadi, dengan didampingi Panitera Pengganti MA Mario Parakas.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tersangka2 minggu ago
Usai Kena OTT, Dirut Inhutani V dan Bos Anak Usaha Sungai Budi Group Resmi Tersangka
-
Saksi2 minggu ago
Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Periksa President Director PT Medco E&P Indonesia
-
Gugatan3 minggu ago
Eks Karyawan MNC Grup Gugat Hary Tanoe, Kuasa Hukum Gak Muncul
-
Tersangka6 hari ago
Kakak Hary Tanoesoedibjo dan Dua Perusahaan DNR Tersangka Korupsi Distribusi Bansos Beras Covid-19