Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
Putusan banding untuk pidana penjara terhadap terdakwa Ernawati Yohanis lebih ringan dari putusan PN Makassar nomor: 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim PN Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau memutuskan enam amar.
Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Ernawati Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu.
Dua, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Ernawati dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ernawati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Ernawati tetap ditahan.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Ernawati, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional

