Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
Di antaranya, tindakan terdakwa Ernawati Yohanes bersama-sama dengan terdakwa Ahimsa Said telah mengganggu upaya pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan mafia tanah.
Perkara Ernawati Yohanis bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terhadap Ernawati dan Ahimsa Said ke Diretreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dengan pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dokumen tanah bekas Kebun Binatang Makassar seluas kurang lebih 59.600 m2 di Jalan Urip Sumahorjo, Kota Makassar.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Diretreskrimum Polda Sulsel lantas menetapkan Ernawati dan Ahimsa sebagai tersangka.
Ernawati dan Ahimsa sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polda Sulsel.
Perlawanan itu kandas pada Selasa, 21 Juni 2022 karena hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak praperadilan yang diajukan Ernawati dan Ahimsa.*** Mes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Niaga4 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Penyidikan2 minggu agoGaya Koboi Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Keruk Rp13,15 Miliar
-
Nasional4 minggu agoBAZNAS Berikan Anugerah Kepatuhan Zakat Perusahaan Syariah Nasional

