Connect with us

Kasasi

Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar

Published

on

Putusan banding untuk pidana penjara terhadap terdakwa Ernawati Yohanis lebih ringan dari putusan PN Makassar nomor: 1094/Pid.B/2022/PN Mks.

Majelis hakim PN Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau memutuskan enam amar.

Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Ernawati Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu.

Dua, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Ernawati dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ernawati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Ernawati tetap ditahan.

Dalam menjatuhkan putusan terhadap Ernawati, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending