Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
Putusan banding untuk pidana penjara terhadap terdakwa Ernawati Yohanis lebih ringan dari putusan PN Makassar nomor: 1094/Pid.B/2022/PN Mks.
Majelis hakim PN Makassar yang diketuai Angeliky Handajani Day dengan anggota Jahoras Siringo Ringo dan Esau Yarisetau memutuskan enam amar.
Di antaranya, satu, menyatakan terdakwa Ernawati Yohanis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama mempergunakan akta oetentik palsu.
Dua, menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu terhadap Ernawati dengan pidana selama 5 tahun penjara.
Tiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Ernawati dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Empat, menetapkan Ernawati tetap ditahan.
Dalam menjatuhkan putusan terhadap Ernawati, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal memberatkan.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

