Kasasi
Kasasi Ditolak MA Ernawati Yohanis Segera Jalani Pidana 4 tahun dalam Perkara Mafia Tanah di Makasar
Di antaranya, tindakan terdakwa Ernawati Yohanes bersama-sama dengan terdakwa Ahimsa Said telah mengganggu upaya pemerintah yang tengah gencar-gencarnya melakukan pemberantasan mafia tanah.
Perkara Ernawati Yohanis bermula dari laporan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar terhadap Ernawati dan Ahimsa Said ke Diretreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait dengan pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dokumen tanah bekas Kebun Binatang Makassar seluas kurang lebih 59.600 m2 di Jalan Urip Sumahorjo, Kota Makassar.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyidik Diretreskrimum Polda Sulsel lantas menetapkan Ernawati dan Ahimsa sebagai tersangka.
Ernawati dan Ahimsa sempat melakukan perlawanan dengan melakukan praperadilan atas status tersangkanya yang ditetapkan Polda Sulsel.
Perlawanan itu kandas pada Selasa, 21 Juni 2022 karena hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Makassar Franklin B Tamara menolak praperadilan yang diajukan Ernawati dan Ahimsa.*** Mes
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Penyidikan3 minggu agoKPK Periksa Direktur Ayo Media Network Terkait Kasus Iklan BJB
-
Saksi3 minggu agoJaksa Ungkap Aliran Dana GoTo ke Cayman Island Berujung Saham ESOP
-
Dakwaan2 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Saksi3 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Konflik Kepentingan dan Aliran Dana Investasi Google dalam Kasus Korupsi Chromebook

