Kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023).
Saat membacakan amar putusan, para majelis hakim bersepakat, Teddy Minahasa tetap dinyatakan bersalah terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.
Putusan kasasi 5106K/Pid.Sus/2023 itu, hanya mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan PT DKI Jakarta tentang beban biaya perkara menjadi tanggung jawab negara.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Dakwaan4 minggu agoDana Ratusan Miliar TaniHub Diduga Disalahgunakan
-
Rekonstruksi4 minggu agoKesaksian Ibu Korban Perkosaan Mei 98 Sempat Jeda karena Traumatis
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Eks Direktur PT Post Energy (Sadikun Grup) dalam Kasus PGN-IAE
-
Dakwaan2 minggu agoJPU Kejar Sosok Misterius di Balik Operasional Buzzer, OOJ Marcella berlanjut

