Connect with us

Kasasi

Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup

Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)

Published

on

mahkamah-agung-ri
Mahkamah Agung Republik Indonesia

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023).

Saat membacakan amar putusan, para majelis hakim bersepakat, Teddy Minahasa tetap dinyatakan bersalah terlibat dalam penjualan narkoba yang berasal dari barang bukti hasil sitaan kasus narkoba.

Putusan kasasi 5106K/Pid.Sus/2023 itu, hanya mengubah amar putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dan PT DKI Jakarta tentang beban biaya perkara menjadi tanggung jawab negara.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Advertisement

Facebook

Coaching Clinic KUHP by Forwaka

Tag

Trending