Kasasi
Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Dihukum Seumur Hidup
Menolak permohonan kasasi dari pemohon, terdakwa Teddy Minahasa Putra,” ujar Ketua Majelis Kasasi, Surya Jaya, dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan dalam kanal YouTube MA, Jumat (27/10/2023)
“Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara,” ujar Hakim Surya.
Diketahui, Hukuman penjara seumur hidup itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Teddy Minahasa dengan hukuman maksimal, yakni pidana mati.
Tetapi Teddy Minahasa tidak terima dengan hukuman tersebut. Lalu ia pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta usai divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan banding tersebut, ditolak PT DKI Jakarta sebagaimana disampaikan dalam pembacaan putusan, Kamis, (6/10/2023) lalu. *** AAY
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.