Penyidikan
Kasus Benih Lobster Naik Penyidikan Polres Pesisir Barat Lampung
tersangka berinisial MA menerima pesanan untuk mengangkut benih lobster dari seorang pelaku lainnya.

Polisi Tahan Tersangka
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra melalui Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa menyampaikan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sesuai hasil gelar perkara.
Selain menahan tersangka, kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna membongkar jaringan penyelundupan BBL yang merugikan negara.
“Kami serius dalam memberantas praktik ilegal fishing, sejalan dengan program Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden,” ujar IPTU Algy.
Tersangka terjerat Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) atau Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah berubah jadi Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
Serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Polisi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyelundupan sumber daya perikanan yang dapat merugikan ekosistem laut dan ekonomi negara.
“Laporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perdagangan ilegal benih lobster agar dapat segera kami tindaklanjuti,” ujar IPTU Algy. *** Red
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu ago
KPK Periksa Bos Indofood Terkait Korupsi Bansos Covid-19
-
Gugatan2 minggu ago
Tergugat Laporkan Hakim PN Rantau ke KY Soal Sengketa Lahan di Tapin
-
Gugatan3 hari ago
Perkara Sengketa Lahan, Tergugat : Saya Diminta Rp 2 Miliar Oleh Oknum MA
-
Nasional5 hari ago
KMP Tunu Pratama Jaya Tenggelam di Selat Bali