Ahli
Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana
Pantausidang, Jakarta – Ahli Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga maka proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.
Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Awalnya Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada Debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah Homologasi (kesepakatan).
“Lalu ada pihak laporan pidana. Disini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana,” tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan, Rabu (14/12).
“Ijin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan,” jawab Hadi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login