Connect with us

Ahli

Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana

Published

on

Pantausidang, Jakarta – Ahli Kepailitan Universitas Airlangga Surabaya, Prof Hadi Subhan mengatakan jika sudah ada putusan dari Pengadilan Niaga maka proses penyitaan dan pidana suatu perkara harusnya ditangguhkan.

Hal itu dikatakan Hadi pada saat menjadi saksi Ahli dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Awalnya Penasihat Hukum Henry, Waldus Situmorang dari kantor hukum Soesilo Aribowo & Rekan, menanyakan jika ada Debitor gagal bayar dan mempunyai iktikad baik kemudian ada beberapa kreditor mengajukan PKPU kemudian tercapailah Homologasi (kesepakatan).

“Lalu ada pihak laporan pidana. Disini kan ada dua hukum yang beririsan satu kepailitan dan satu pidana,” tanya Waldus kepada Saksi Ahli Hadi Subhan, Rabu (14/12).

“Ijin yang mulai yang didahulukan hukum kepailitan,” jawab Hadi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3

Continue Reading
Advertisement
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Advertisement

Facebook

Akun Medsos Prabowo Gibran

Tag

Trending