Ahli
Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana
Hadi menyampaikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama dari sisi normatif, kepailitan berkaitan dengan harta kekayaan dan perikatan antara debitor dan beberapa kreditor, sementara jika ranah pidana tidak ada kaitan perikatan antar debitor dan kreditor.
Kedua ada sebuah perusahaan tambang pailit di Kalimantan. Awalnya perusahaan ini masih beroperasi karena hasilnya untuk menambah harta budel pailit yang akan dibayar ke kreditor. Tapi dalam prosesnya, ijin menambang dibekukan Kementerian ESDM.
“Lalu digugat oleh kurator, karena harta pailit ini untuk para kreditor, yang akhirnya putusan PTUN Kementerian ESDM harus cabut keputusan itu,” ujarnya.
“Ketiga mengesampingkan pidana, saya sebut ada koruptor Henry Djauhari, pailit hartanya disita kejaksaan, kurator meminta ke Pengadilan Niaga dan dibatalkan penyitaan,” tambahnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login