Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana perbankan, penggelapan dan Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hadirkan saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Tri Aditya Putra, jumat (2/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk terdakwa Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Saksi4 minggu agoKPK Periksa Direktur Smartweb Indonesia
-
Ahli4 minggu agoJPU Ungkap Dugaan Korupsi Sistematis Chromebook Kemendikbudristek, Ahli Sebut Negara Rugi Total Loss
-
Nasional1 minggu agoAsosiasi Dapur 3T MBG Hadir Dorong Standar Gizi dan Kolaborasi Nasional
-
Niaga4 minggu agoIndustri Pengolahan Patok HPP Rp 3.500 untuk Jaga Bisnis Tetap Feasible


You must be logged in to post a comment Login