Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana perbankan, penggelapan dan Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hadirkan saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Tri Aditya Putra, jumat (2/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk terdakwa Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Healthy3 minggu agoUpaya Kemenkes Tekan Kasus Stroke, Prof. Satyanegara Terapkan Formulasi secara Simultan
-
Ragam2 minggu agoDituntut 8,5 Tahun, Gama Ginta Minta Dibebaskan
-
Vonis4 minggu agoBos Isargas Divonis 5 Tahun 6 Bulan Bui, Hakim Bongkar Dana PGN Rp245 Miliar untuk Lunasi Utang Isargas
-
Nasional4 minggu agoRefleksi HUT ke-81 RI, Umar Key: Jangan Ada Ribut-Ribut, Rangkul Tetangga


You must be logged in to post a comment Login