Ahli
Kasus Indosurya, Ahli Kepailitan : Proses Homologasi Harusnya Didahulukan Daripada Pidana
Hadi menyampaikan sejumlah alasan terkait hal tersebut. Pertama dari sisi normatif, kepailitan berkaitan dengan harta kekayaan dan perikatan antara debitor dan beberapa kreditor, sementara jika ranah pidana tidak ada kaitan perikatan antar debitor dan kreditor.
Kedua ada sebuah perusahaan tambang pailit di Kalimantan. Awalnya perusahaan ini masih beroperasi karena hasilnya untuk menambah harta budel pailit yang akan dibayar ke kreditor. Tapi dalam prosesnya, ijin menambang dibekukan Kementerian ESDM.
“Lalu digugat oleh kurator, karena harta pailit ini untuk para kreditor, yang akhirnya putusan PTUN Kementerian ESDM harus cabut keputusan itu,” ujarnya.
“Ketiga mengesampingkan pidana, saya sebut ada koruptor Henry Djauhari, pailit hartanya disita kejaksaan, kurator meminta ke Pengadilan Niaga dan dibatalkan penyitaan,” tambahnya.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login