Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi

Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana perbankan, penggelapan dan Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hadirkan saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Tri Aditya Putra, jumat (2/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk terdakwa Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Ragam4 minggu ago
Pesan Waisak 2025 VPDS, Umat Beragama Jangan Kejar Kemenangan Semu
-
Saksi3 minggu ago
Sidang Kredit Fiktif: Rp57 Miliar Lenyap di Unit BRI Menteng Kecil
-
Saksi3 minggu ago
Bobol Kredit Fiktif, Terdakwa Mengaku Kuasai Ratusan PIN ATM BRI
-
Tuntutan3 minggu ago
Ahmad Taufik dan Siti Fatimah Korupsi APD Covid-19, Negara Rugi Rp319 Miliar