Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana perbankan, penggelapan dan Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hadirkan saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Tri Aditya Putra, jumat (2/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk terdakwa Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoHuang De Wei 黃德維, Asisten Pribadi Alm. The Ning King untuk Kegiatan Mandarin
-
Pledoi3 minggu agoPledoi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi: Saya Tidak Korupsi Tapi Ada Kriminalisasi Aksi Korporasi
-
Vonis6 hari agoMantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Divonis Bersalah
-
Saksi3 minggu agoKepala Departemen Pembiayaan Syariah LPEI Kamaruzzaman Kembali Diperiksa KPK


You must be logged in to post a comment Login