Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Pantausidang, Jakarta – Sidang lanjutan perkara dugaan pidana perbankan, penggelapan dan Pencucian Uang Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya hadirkan saksi Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi dan UKM, Tri Aditya Putra, jumat (2/12/2022).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi untuk terdakwa Henry Surya dan kawan-kawan.
Dalam keterangannya Tri mengakui jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Tuntutan2 minggu agoProyek Fiktif Telkom, Jaksa tuntut 11 terdakwa 7 tahun hingga 16 tahun penjara
-
Saksi4 minggu agoKPK Akan Panggil Petinggi PSI Ahmad Ali dan Ketum PP dalam Kasus Gratifikasi Batu Bara Kukar
-
Nasional2 minggu agoRecalling Memory sambil Lawan Pemutihan Sejarah
-
Saksi3 minggu agoJPU Beberkan Dugaan Aliran Dana Rp809 Miliar ke Goto


You must be logged in to post a comment Login