Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo.
Pasal 64 ayat (1) KUHP dan
Pasal 2 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 3 jo. Pasal 10 Undang-Undang RI tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.*** (Jum)
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional2 minggu agoMendikdasmen: Sekolah Nasional Terintegrasi Buton Tengah Dibangun dan Beroperasi Tahun 2026
-
Duplik4 minggu agoSidang Duplik, Riefky Sungkar Minta Dibebaskan: Saya Dikriminalisasi
-
Niaga3 minggu agoGabpeknas: Produk Bangunan China Kian Diminati Kontraktor
-
Saksi4 minggu agoRaja Juli Antoni dalam Bidikan KPK di Kasus Bupati Kuansing


You must be logged in to post a comment Login