Connect with us

Dakwaan

Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi


Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.

Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

Diberitakan dalam perkara ini, ada tiga terdakwa diantaranya selaku Ketua KSP Indosurya, yaitu Cipta Henry Surya, Head Admin Indosurya June Indria.

Satu terdakwa masih buron bernama Suwito Ayub.

Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.

Laman: 1 2 3 4

Facebook

Advertisement

Tag

Trending

Open chat
1
Butuh Bantuan?
Hello 👋
Ada yang bisa saya bantu?
Pantausidang.com
×

Assalamualaikum wrb

Click one of our contacts below to chat on WhatsApp

× Hubungi Kami