Dakwaan
Kasus Indosurya, Saksi Sebut Tidak Ada Aturan Hukum Terkait Pidana Koperasi
Waldus juga bertanya apakah Tri pernah melaporkan secara pidana Koperasi yang mempunya masalah termasuk Indosurya. “Tidak pernah, yang pasti sanksi administratif,” jawabnya.
Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak bisa dimintai pertanggung jawaban pidana. Sebab dalam UU Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.
Diberitakan dalam perkara ini, ada tiga terdakwa diantaranya selaku Ketua KSP Indosurya, yaitu Cipta Henry Surya, Head Admin Indosurya June Indria.
Satu terdakwa masih buron bernama Suwito Ayub.
Kritik saran kami terima untuk pengembangan konten kami. Jangan lupa subscribe dan like di Channel YouTube, Instagram dan Tik Tok. Terima kasih.
-
Nasional4 minggu agoGerak Cepat, Inisiatif di Balik Keyakinan Bantu Korban Bencana
-
Saksi2 minggu agoSaksi Ungkap Aliran Rp.809 miliar ke Goto, Jaksa menduga jadi keuntungan Pribadi Nadiem
-
Healthy3 minggu agoDengan Inovasi Robotic Surgery, TCH Sudah Tangani 465 Case Lutut & laparoskopi
-
Vonis2 minggu agoSuap Inhutani V, Direktur Anak Usaha Sungai Budi Divonis 2 tahun 4 bulan Penjara


You must be logged in to post a comment Login